Jakarta, Dexpert.co.id – Produk Apple terbaru iPhone 16 hingga kini belum ada kejelasan masuk pasar Indonesia. Usut demi usut, Apple ternyata memiliki ‘sangkutan’ ke pemerintah Indonesia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan setelah mempelajari proposal yang diusulkan oleh Apple, melalui asesmen teknokratis, Kementerian Perindustrian menganggap bahwa proposal investasi US$ 100 juta atau Rp 1,58 triliun (kurs Rp 15.800/US$) yang disampaikan oleh Apple belum memenuhi empat aspek berkeadilan. Pertama, berdasarkan perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia.
“Saat ini Apple belum melakukan investasi dalam bentuk fasilitas produksi/ pabrik di Indonesia,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/11/2024).
Kedua, perbandingan investasi merek-merek HKT lain di Indonesia. Ketiga, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara. Terakhir, penciptaan lapangan kerja di Indonesia. Berdasarkan rapat pimpinan pada Senin (25/11/2024), telah diputuskan nilai kewajaran untuk Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut.
Foto: iPhone 16 baru dipamerkan selama pengumuman produk baru di kantor pusat Apple pada hari Senin, 9 September 2024, di Cupertino, California. (AP Photo/Juliana Yamada)
iPhone 16 baru dipamerkan selama pengumuman produk baru di kantor pusat Apple pada hari Senin, 9 September 2024, di Cupertino, California. (AP Photo/Juliana Yamada)
|
Di sisi lain, Kemenperin tetap mengharuskan agar Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023. Sisa pelunasan komitmen ini tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru.
“Pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat TKDN. Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap 3 (tiga) tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN,” tuturnya.
Kemenperin melalui Dirjen ILMATE segera memanggil pihak Apple untuk datang ke Indonesia untuk membahas mengenai pelunasan komitmen investasi tahun 2023 dan proposal baru 2024-2026. Kemenperin menganggap bahwa Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi/pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap 3 (tiga) tahun.
“Kemenperin sudah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin No.29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, dengan pertimbangan bahwa landscape industri HKT sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan (fairness),” bebernya.
(wur/wur)
Next Article
Cek Tampilan iPhone 16 dari Berbagai Sisi, Baru Rilis Semalam