Jakarta – Mulai hari (14/9/2021) setiap masyarakat yang masuk ke supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam beleid tersebut disebutkan supermarket dan hypermarket wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021. Waktu operasi dibatasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%, seperti dikutip Selasa (14/9/2021).
Kebijakan jam operasional ini berlaku bagi supermarket dan hypermarket yang menjual kebutuhan sehari-hari. Bagi yang tidak jual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.
Sebelumnya, kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi sudah diterapkan pada masyarakat yang ingin mengunjungi mal, bandara dan stasiun kereta api.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi mengatakan sebulan kebijakan ini diluncurkan sudah 29 juta masyarakat yang melakukan check-in dengan PeduliLindungi.
“Kita bisa lihat surprisingly (secara mengejutkan ada 3.830 orang masuk daftar hitam,” ujar Budi dalam Rapar Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (13/9/2021).
Daftar hitam adalah mereka yang positif Covid-19 dan mereka yang harus isolasi mandiri karena melakukan kontak erat dengan seseorang terkonfirmasi positif Covid-19. Dari jumlah itu lebih dari 3.000 orang ke mal, 43 orang ke bandara dan 63 orang ke stasiun.
Informasi saja, PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan Pemerintah melalui kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB), dan operator telekomunikasi. Aplikasi ini membantu instansi pemerintah dalam melakukan pelacakan digital untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
Berikut manfaat jika aplikasi PeduliLindungi terpasang di ponsel kamu seperti dikutip dari situs Satgas Covid-19:
1. Memberikan peringatan pada pengguna
Pengguna PeduliLindungi akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau di kawasan zona merah. Pengguna juga akan mendapatkan peringatan jika di lokasi mereka berada terdapat orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.
2. Pengawasan (surveillance)
Dengan adanya informasi lokasi pengguna yang dibagikan saat bepergian memudahkan pemerintah mengawasi dan mendeteksi pergerakan orang-orang yang terpapar COVID-19 selama 14 hari ke belakang. Pemerintah jadi lebih mudah mengidentifikasi dan mendeteksi masyarakat melalui lacak data lokasi dan informasi secara digital.
3. Mengunduh sertifikat vaksin
Masyarakat yang sudah disuntik vaksin COVID-19 bisa mengunduh sertifikat vaksin lewat fitur yang ada di aplikasi ini.
4. Informasi hasil tes COVID-19
Dalam aplikasi PeduliLindungi juga terdapat fitur yang bisa menunjukkan hasil tes PCR atau swab antigen dari laboratorium yang terafiliasi dengan pemerintah.
5. Sebagai bukti untuk mengakses layanan publik
Aplikasi ini sangat berguna bagi petugas di bandara, pusat perbelanjaan atau di tempat lainnya untuk mengetahui apakah seseorang sudah menjalani program vaksinasi atau belum. Hanya dengan menunjukkan atau lewat fitur pindai QR Code akan ditampilkan data vaksinasi Anda.
[Dexpert.co.id]
(Update dari:CNBC.com )