Jakarta, Dexpert.co.id – Seri iPhone 16 hingga kini belum bisa dijual secara resmi di Indonesia karena Apple dan pemerintah belum satu suara terkait nilai investasi yang dibutuhkan untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Masa berlaku sertifikat TKDN Apple untuk periode 2020-2023 sudah habis dan belum bisa diperpanjang. Pasalnya, Apple hingga kini belum merealisasikan secara penuh komitmen investasi dari termin sebelumnya.
Apple masih berutang ke Indonesia senilai US$10 juta atau Rp162 miliar. Padahal, realisasi komitmen investasi itu sudah jatuh tempo sejak Juni 2023.
Terakhir, Apple mengajukan proposal investasi dengan membangun pabrik AirTag di Batam. Apple mengklaim nilainya mencapai US$1 miliar atau Rp16 triliun.
Namun, proposal itu ditolak dan pemerintah meminta Apple merevisinya. Hingga kini Apple belum mengajukan revisi proposal yang baru untuk ditinjau kembali.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, berdasarkan penilaian teknokratis Kemenperin, nilai riil investasi Apple untuk membangun pabrik AirTag di Batam hanya US$200 juta atau Rp3,2 triliun.
“Nilai ini tentu jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai investasi US$1 miliar dalam proposal yang disampaikan Apple kepada kami,” kata Febri.
Febri menjelaskan komponen proyeksi nilai ekspor dan biaya pembelian bahan baku tidak dapat dimasukkan sebagai capex (capital expenditure) investasi.
Nilai investasi diukur hanya dari capex yang terdiri dari pembelian lahan, bangunan, dan mesin/teknologi.
“Dengan masuknya proyeksi nilai ekspor dan pembelian bahan baku dalam investasi oleh pihak Apple, seakan-akan melambungkan nilai investasi lebih tinggi sampai US$1 miliar, padahal riilnya hanya US$200 juta,” Febri menjelaskan.
Pabrik AirTag Apple di Batam diperkirakan akan beroperasional pada 2026 mendatang. Pabrik itu ditargetkan bisa memasok sekitar 60% kebutuhan AirTag global dan menyerap sekitar 2.000 tenaga kerja.
Menurut Febri, jika nilai investasi US$1 miliar yang diajukan Apple benar-benar untuk capex, maka jumlah tenaga kerja yang terserap akan jauh lebih banyak.
Febri menceritakan, saat negosiasi pada tanggal 7 Januari 2025, pihak Apple menanyakan apakah proyeksi nilai ekspor dan pembelian bahan baku masuk dalam capex.
“Tim negosiasi Kemenperin dengan tegas menyatakan bahwa dua variabel tersebut bukan merupakan bagian dari capex. Pengukuran capex menggunakan tiga variabel, yakni pembelian lahan, bangunan, dan mesin/teknologi produksi,” kata Febri.
(fab/fab)
Next Article
Apple Belum Setor Rp 240 Miliar, iPhone 16 Tak Boleh Dijual di RI