Jakarta – Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyebut ada 7 pinjol ilegal yang dibatalkan tanda terdaftarnya.
Antara lain PT Berkah Finteck Syariah (Fintek Syariah), PT Pundiku Mitra Sejahtera (Pundiku), PT Serba Digital Teknologi (PINJAMINDO), PT Solusi Bijak Indonesia (Saku Ceria), PT Prima Fintech Indonesia (TEMAN PRIMA), PT Oke Ptop Indonesia (OK!P2P) dan PT BBX Digital Teknologi (BBX Fintech).
Dengan pencabutan izin tersebut, sampai dengan September 2021, terdapat 107 pinjol yang terdaftar di OJK, berkurang dari sebelumnya 116 pinjol yang terdaftar dan berizin.
“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima,” ungkap OJK dalam keterangan tertulis, Senin (27/9/2021).
Secara terpisah, Kementerian Kominfo memutus akses layanan pinjaman online ilegal. Tercatat, sampai dengan 26 Oktober 2021 ada 4.096 pinjol ilegal telah diblokir.
“Terhitung sejak tahun 2018 hingga 26 Oktober tahun 2021, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 konten fintech (financial technologi) atau pinjaman online yang melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Menteri Kominfo, Johnny Plate dikutip dari laman resmi Kominfo, Jumat (29/10/2021).
Dia menambahkan pinjol ilegal berada di sejumlah platform. Mulai dari situs, toko aplikasi Google Play Store, situs file sharing dan media sosial. Selain itu Kominfo menerima rekening yang berkaitan dengan layanan pinjol ilegal. Per bulan Oktober 2021 laporan mencapai 5.327 laporan rekening.
“Sampai dengan bulan Oktober tahun 2021 ini, Kementerian Kominfo juga telah menerima 5.327 laporan rekening yang digunakan untuk penipuan terkait dengan fintech atau pinjaman online. Laporan tersebut menyusun database daftar hitam sebanyak 400 ribu rekening yang dikumpulkan oleh Kominfo melalui platform cekrekening.id,” ujarnya.
[Dexpert.co.id]
(mij/mij)