Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat, asing maupun domestik, hanya sampai Rabu, 20 Juli esok hari. Jika perusahaan tidak mendaftar, pemerintah akan memblokir platform dan tidak bisa lagi beroperasi di Indonesia.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Selasa, 19/07/2022) berikut ini.
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini