Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menghimbau penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal untuk menghentikan operasi sekarang atau berhadapan dengan hukum.
Mahfud MD mengungkapkan secara hukum perdata, pinjol ilegal adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata.
Mahfud MD mengungkapkan kepada pinjol ilegal akan digunakan pasal 368 KUH Pidana pemerasan, pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang ITE pasal 20 dan pasal 32 ayat 2 dan ayat 3.
“Kami umumkan kepada masyarakat bahwa pinjol ilegal itu ya ilegal namanya juga ilegal sebab itu seperti statement resmi oleh OJK, kami imbau hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal,” jelasnya seperti dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/10/2021).
Mahfud MD menegaskan pemerintah dan penegak hukum akan melakukan tindakan tegas pada pinjol ilegal. Sementara bagi pinjol legal yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK dipersilakan berkembang karena justru hal itu yang kita harapkan.
“Tetapi yang ilegal ini yang kita tindak dengan ancaman hukum pidana. Bareskirm polri akan memasifikasi tindakannya nanti diberbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa bayar jangan bayar karena itu ilegal,” ujarnya.
Informasi saja, ini merupakan hasil rapat yang mengenai masalah penegakan hukum terkait masalah keuangan dan pinjol ilegal. Rapat tersebut dihadiri Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate, Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni P Joewono hingga Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
[Dexpert.co.id]
(roy/miq)