Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Peserta BPJS Harus Bayar Kalau Kena Covid dan Dirawat di RS?
    Inspiring You

    Peserta BPJS Harus Bayar Kalau Kena Covid dan Dirawat di RS?

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman3 Juli 2023Updated:3 Juli 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Status pandemi Covid-19 di Indonesia telah berubah menjadi endemi. Hal itu telah diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, beberapa waktu lalu.

    Meski demikian, masyarakat diminta untuk tetap berhati-hati dan terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih. Sebab virus Corona masih tetap ada dan menular, walau sudah tidak lagi mewabah.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Transisi ini tentu saja akan diikuti beberapa konsekuensi. Salah satunya pengobatan masyarakat yang terpapar Covid-19.

    Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti memaparkan terkait skema pengobatan pasien Covid-19. Ia menegaskan tidak ada perubahan meski Indonesia sudah masa endemi.

    “Kasus Covid-19 di tengah endemi itu selalu ada walau jumlahnya sedikit. Bagi penderita yang terpapar atau positif pihaknya akan menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 meski status wabah tersebut sudah masuk endemi asalkan pasien yang dirawat adalah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan yang aktif,” kata Ali Gufron dalam Siaran Live di Youtube FMB9ID_IKP ‘RESMI, COVID-19 MENJADI ENDEMI’, Senin (3/7/2023).

    Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa untuk biaya perawatan Covid-19 bagi pasien peserta JKN akan ditanggung BPJS Kesehatan, mulai dari pemeriksaan hingga obat-obatan.

    Terkait besaran biaya pengobatan Covid-19 yang ditanggung BPJS Kesehatan, Gufron mengatakan bahwa nominalnya menyesuaikan kebutuhan pasien.

    BPJS kesehatan akan menanggung semua biaya bila terindikasi Covid-19. Hal itu berlaku bagi semua berbagai pesert BPJS Kesehatan.

    “Pokoknya kalau peserta BPJS kesehatan kena Covid-19, dirawat di rumah sakit, berapa habisnya, itu biayanya akan dibayar oleh BPJS,” paparnya.


    Artikel Selanjutnya


    Tata Cara dan Syarat USG Kehamilan Pakai BPJS Kesehatan 2023

    (Sumber: CNBC.com )


    Gaya Hidup Terkini Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.