Jakarta, Dexpert.co.id – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terus mencermati polemik terkait kerjasama platform fintech Peer to Peer (P2P) lending PT Inclusive Finance Group (Danacita) dengan Institut Teknologi Bandung terkait solusi pembiayaan bagi mahasiswa.
Director of Corporate Communication AFPI, Andriansyah Tauladan memastikan P2P Lending anggotanya dalam melaksanakan usahanya harus mengikut aturan dan kode etik OJK. Namun ada diksi pinjol yang negatif menjadikan kasus di ITB viral padahal P2P Lending hadir untuk menjaga agar masyarakat tidak terjebak pinjol ilegal.
AFPI mengatakan peran fintech lending dapat mendorong sektor pendidikan sudah banyak dilakukan sebagai solusi pembiayaan atau Eduloan. Kerjasama P2P Lending dilakukan dengan perguruan tinggi, lembaga kursus hingga lembaga pengembangan kompetensi.
Seperti apa AFPI melihat polemik pembiayaan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di ITB? Selengkapnya simak dialog Dina Gurning dengan Director of Corporate Communication Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Andriansyah Tauladan dalam Profit,CNBCIndonesia (Selasa, 02/02/2024)