Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Pinjol Ilegal Menjamur, Simak Hal Ini Biar Tak Dimangsa!
    Insight News

    Pinjol Ilegal Menjamur, Simak Hal Ini Biar Tak Dimangsa!

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa21 Agustus 2021Updated:21 Agustus 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Keberadaan pinjaman online atau pinjol ilegal di Indonesia semakin menjamur. Sejumlah kelompok masyarakat dibidik untuk menjadi korban layanan tersebut apalagi di tengah pandemi covid-19.

    Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan hal ini membuat pinjol ilegal menawarkan produk kepada beberapa orang dengan literasi keuangan rendah sehingga sulit membedakan mana yang legal dan tidak.

    “Menawarkan kepada orang-orang yang memiliki literasi keuangan rendah, sehingga sulit membedakan mana yang legal dan tidak legal,” kata Wimboh dalam acara Penandatangan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal, Sabtu (21/9/2021).

    Selanjutnya para pelaku pinjol ilegal akan merugikan masyarakat. Modus nya dengan memberikan suku bunga tinggi dan fee yang tidak biasa serta cenderung besar. Selain itu juga mengenakan denda di luar batas dan menagih dengan cara intimidasi.

    Wimboh mengungkapkan Satgas Waspada Investasi (SWI) menindak lanjuti laporan masyarakat sebanyak 7.128 pengaduan terkait pinjol ilegal. Laporan itu terdiri dari kategori ringan, sedang dan berat.

    “Kategori ringan suku bunga terlalu tinggi, cara penagihan sebelum jatuh tempo. (Kategori) berat termasuk ancaman data pribadi atau penagihan dengan intimidasi,” ungkap Wimboh.

    Selain itu SWI juga menghentikan operasional 3.365 entitas pinjol ilegal per Juli 2021 lalu. Dia menambahkan OJK juga telah melakukan upaya preventif dan represif terkait pemberantasan pinjol ilegal ini.

    Misalnya bekerja sama dengan pihak ban untuk memblokir rekening pinjol ilegal. Selain itu mempublikasikan daftar fintech lending yang terdaftar di OJK jadi dapat membedakan mana yang legal dan tidak.

    “Melakukan edukasi secara masif menyampaikan konten-konten informatif dan literasi, serta mudah mengerti,” tambah Wimboh.

    Selain itu, Wimboh juga mengapresiasi langkah yang dilakukan SWI. Mulai dari melakukan patroli siber, pemblokiran situs dan aplikasi pinjol ilegal hingga melakukan proses hukum.

    “Menerbitkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjam online, melakukan pelarangan payment gateway dan juga melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal,” kata Wimboh

    [Dexpert.co.id]

    (mij/mij)



    Techno for life Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.