Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»PPG Daljab 2023 Sudah Dibuka, Link, Syarat dan Jadwalnya
    Insight News

    PPG Daljab 2023 Sudah Dibuka, Link, Syarat dan Jadwalnya

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa31 Mei 2023Updated:1 Juni 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Pendaftaran PPG Daljab sudah dibuka pada Selasa, 30 Mei 2023. Registrasi ini adalah langkah pertama dalam proses seleksi peserta Pendidikan Progesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab).

    Sebelum mendaftar PPG Daljab, peminat harus mendaftarkan akun SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).

    Pendaftaran PPG Daljab tahun 2023 bisa dilakukan di link https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/akun/registrasi.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Daljab terbagi ke dalam dua kategori yaitu guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022 sebanyak 352.668 orang dan guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi sebanyak 564.387 orang.

    Cara daftar akun SIMPKB sebelum registrasi PPG Daljab 2023

    Berdasarkan laman resmi SIMPKB, berikut adalah langkah pertama sebelum registrasi Daljab PPB 2023:

    • Kunjungi link https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/
    • Klik registrasi akun GTK
    • Konfirmasi registrasi akun dengan klik tombol Setuju & Cetak
    • Cetak dokumen pemberitahuan
    • Akses Layanan dengan klik tombol Save atau Simpan
    • Registrasi selesai

    Syarat pendaftaran PPG Daljab 2023

    A. Syarat administrasi guru

    • Hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
    • Hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
    • Hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut:

      • SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
      • SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
      • SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
      • SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)

    • Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
    • Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (format terlampir pada lampiran V).

    B. Syarat administrasi kepala sekolah

    • Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
    • Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
    • Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:

      • Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
      • Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

    • Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir pada lampiran V).

    Jadwal pendaftaran PPG Daljab 2023

    Berdasarkan laman resmi PPG Kemendikbud disebutkan, bahwa pendaftarannya sebagai berikut:

    • Pendaftaran/Pengajuan Berkas: 30 Mei-11 Juni 2023
    • Perbaikan Berkas: 12-28 Juni 2023
    • Verifikasi dan Validasi oleh Petugas: 12 Juni-1 Juli 2023
    • Pengumuman Hasil: 5 Juli 2023

    (dem/dem)


    Mind your business Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.