Jakarta – Pemerintah Indonesia tidak menutup diri terhadap cryptocurrency. Buktinya pemerintah menyiapkan aturan untuk aset kripto dan berencana menyelenggarakan bursa kripto di tanah air.
Hal ini menjadi kabar gembira bagi perusahaan yang ingin menerbitkan koin kripto sendiri. Salah satu yang berencana menerbitkan koin kripto adalah Digital Milenial Cooperatives (IDM Co-op). Perusahaan ini berencana menerbitkan uang kripto pada 28 Oktober 2021.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengungkapkan perusahaan yang ingin menerbitkan uang kripto sendiri harus tunduk pada aturan Bappebti No. 7 tahun 2020 tentang penetapan daftar aset kripto yg dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
“Penetapan daftar aset kripto setelah dilakukan penilaian memenuhi persyaratan dalam peraturan tersebut. Persyaratan sebagaimana dimaksud dijabarkan dalam Pedoman Penetapan Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” ujarnya Selasa (19/10/2021).
Adapun pedoman penetapan aset kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto tersebut terdiri dari Pedoman Umum Penilaian Kesesuaian Aset Kripto, dan Pedoman Teknis Pelaksanaan Penilaian Jenis Aset Kripto yang memuat prinsip-prinsip umum dan kriteria penetapan Aset Kripto.
Pedagang Fisik Aset Kripto dapat mengajukan usulan penambahan dan/atau pengurangan jenis Aset Kripto dalam Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto kepada Bappebti melalui Bursa Berjangka Aset Kripto untuk ditetapkan dalam daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Usulan tersebut wajib dikaji terlebih dahulu bersama oleh Bursa Berjangka Aset Kripto dan Komite Aset Kripto dan memenuhi ketentuan pedoman. Aset Kripto dapat diperdagangkan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:
- Berbasis distributed ledger technology;
- Berupa Aset Kripto utilitas (utilty crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset);
- Nilai kapitalisasi pasar (market cap) masuk ke dalam peringkat 500 (lima ratus) besar kapitalisasi pasar Aset Kripto (coinmarketcap) untuk Kripto Aset utilitas;
- Masuk dalam transaksi bursa Aset Kripto terbesar di dunia;
- Memiliki manfaat eknomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli dibidang informatika (digital talent); dan
- Telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.
- Menyampaikan Penilaian Analytic Hierarchy Process.
Jika Pedagang Fisik Aset Kripto memperdagangkan Aset Kripto yang ratingnya belum masuk ke dalam 500 (lima ratus) besar kapitalisasi pasar Aset Kripto (coinmarketcap) (500 cmc) namun penilaian berdasarkan Analytical Hierarchy Process di atas 6,5, maka Pedagang Fisik Aset Kripto:
- menyusun standar operasional prosedur pemantauan dan penilaian Aset Kripto khusus yang disusun dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip umum dan kriteria penetapan Aset Kripto, serta dapat ditambahkan kriteria lain sesuai dengan kebutuhan penilaian risiko Pedagang Fisik Aset Kripto
- menetapkan standar operasional prosedur khusus terhadap Pelanggan yang melakukan jual atau beli atas Aset Kripto dimaksud, dengan menambahkan prosedur tambahan untuk mitigasi risiko.
Tirta mengungkapkan saat ini belum ada koin kripto yang buatan Indonesia yang mendapat izin dari Bappebti. Saat ini baru ada 13 penyelenggara perdagangan uang kripto yang terdaftar di Bappebti di mana satu di antaranya sedang dibekukan.