Jakarta, Dexpert.co.id – Pemerintah bakal melakukan razia barang dagangan di platform online termasuk ecommerce dan media sosial. Pasalnya, banyak barang yang beredar di lapak online tidak memenuhi peraturan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa aturan yang berlaku untuk pedagang dan barang yang dijual secara offline harus ditegakkan juga untuk produk dan pedagang di platform online.
Oleh karena itu, pemerintah akan mulai melakukan razia terhadap barang-barang yang diperdagangkan di ecommerce dan media sosial.
“Razia tidak hanya di toko offline, barang halal atau tidak. Di sisi lain, online tidak. Tidak adil. Jadi diperlakukannya sama,” kata Mendag dalam konferensi pers, Rabu (27/9/2023).
Mendag memaparkan bahwa setiap barang yang diperjualbelikan di wilayah RI harus memenuhi berbagai macam syarat untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Pengawasan dan pemantauan dibutuhkan untuk memastikan keselamatan, kesehatan, hingga proteksi atas lindungan hidup. Caranya adalah lewat regist,rasi dan sertifikat sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan yang serupa berlaku bagi barang Indonesia yang diekspor ke luar negeri.
“Jual kosmetik dari mana-mana, tidak bisa. Misalnya, kita mengirim buah tropis, syarat panjang tidak habis-habis. Persyaratan ketat sekali,” kata Mendag.
Artikel Selanjutnya
Media Sosial Dilarang Gabung Ecommerce, TikTok Shop Bye?
(dem/dem)