Jakarta, Dexpert.co.id – Tahun depan pemerintah Indonesia punya regulasi Digital Marketing Act (DMA) dan Digital Service Act (DSE). Aturan serupa sebelumnya sudah diterapkan di Eropa dan Inggris.
Nantinya Google, Facebook, Instagram, TikTok, WhatsApp, dan perusahaan digital lainnya akan terdampak.
“Yang baru bisa (dibuat) tahun depan adalah Digital Marketing Act dan Digital Service Act, seperti yang ada di Eropa dan Inggris,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani saat Ngopi Bareng di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Menurut Samuel, aturan ini sudah dimasukkan dalam kritisi UU ITE, ‘cantolannya’ sudah ada tapi untuk penyusunan baru dimulai tahun depan.
Hal ini karena pemerintah perlu mempelajari apa saja yang perlu diatur dari negara yang sudah menerapkannya.
Secara garis besar, aturan DMA dan DSE melarang platform digital melakukan hal-hal yang dapat membatasi persaingan usaha.
“Dia bisa menjalankan antitrust, jadi tidak trust dengan penyelenggara yang lain, itu kita bisa masuk untuk dia membukakan platformnya tetap terbuka,” jelas pria yang akrab disapa Semmy itu.
Aturan ini bisa dijadikan dasar penyidikan pasar berdasarkan sampling terhadap layanan dan ketika mereka melakukan kewajiban audit profiling konsumen juga bisa diawasi pemerintah.
“Ada kaitan dengan Perlindungan Data Pribadi ya.” ujarnya.