Jakarta – Kementerian Perhubungan mendukung penerapan aplikasi Peduli Lindungi di seluruh moda transportasi, menjadi syarat perjalanan. Minggu ini penerapan aplikasi itu akan diterapkan di moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh jajaran operator transportasi untuk mempersiapkan aplikasi itu. Nantinya aplikasi Peduli Lindungi diterapkan secara serentak mulai Sabtu 28 Agustus 2021.
“Melalui aplikasi ini diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” kata Menhub dalam keterangan resmi, Rabu (25/8/2021).
Dia meminta seluruh Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan Menyusun aturannya, supaya bisa cepat dieksekusi. Sementara operator juga dihimbau untuk mempersiapkan diri supaya rencana berjalan dengan baik.
“Sosialisasi harus dilakukan supaya masyarakat tidak kebingungan,” jelasnya.
Sebelumnya, penerapan aplikasi ini sudah dimulai pada moda transportasi udara bulan Juli 2021 di beberapa bandara. Hal ini juga sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid – 19.
Dalam masa perpanjangan PPKM level 4 – 1 mulai 24 – 30 Agustus, syarat perjalanan di masa perpanjangan PPKM masih mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid – 19 No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dna SE No 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid – 19.
[Dexpert.co.id]
(dru)