Jakarta- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memutuskan untuk memangkas bunga pinjaman online legal 50% dari 0,8% menjadi maksimal 0,4% per hari. Langkah ini ditujukan agar masyarakat bisa membedakan bahwa pinjol resmi memiliki bunga yang rendah.
CEO & Co-Founder Akseleran, Ivan Nikolas Tambunan menyebutkan fintech lending yang menerapkan bunga 0,4% per hari ini umumnya dari segmen cash loan dengan pinjaman dikisaran Rp 1 juta sementara Fintech segmen UMKM dan kredit produktif lainnya menerapkan bunga lebih kecil yakni di bawah 1,5% per bulan.
Seperti apa pemangkasan suku bunga pinjaman Fintech? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan CEO & Co-Founder Akseleran, Ivan Nikolas Tambunan dan Chief Information Officer Investree, Dickie Widjaja di Power Lunch,CNBC Indonesia (Selasa, 09/11/2021)