Jakarta – Bank Sentral China (PBOC) memberikan keterangan terkait tindakan keras yang akan diambil terkait dengan aktivitas perdagangan cryptocurrency.
Dalam sesi Q&A yang diunggah di situs resminya, PBOC mengatakan, layanan yang menawarkan perdagangan, pencocokan pesanan dan penerbitan token serta penerbitan cryptocurrency sangat dilarang oleh bank sentral.
Aktivitas pertukaran cryptocurrency luar negeri yang melakukan transaksi di daratan China juga dilarang oleh PBOC. Aktivitas penukaran cryptocurrency yang menawarkan layanan kepada warga China adalah aktivitas illegal.
PBOC meningkatkan kapasitas sistem guna melakukan pelacakan terhadap seluruh transaksi terkait cryptocurrency dan akan menindak tegas aktivitas investasi spekulatif. Lembaga keuangan dan lembaga pembayaran nonbank di China tidak dapat memberikan layanan terkait cryptocurrency.
Akibat langkah tegas yang diambil oleh PBOC, harga cryptocurrency terjun bebas. Harga bitcoin merosot lebih dari 6,5% dalam 24 jam, dari data coin metrics pada Jumat (24/9/2021) siang, Ethereum yang merupakan aset digital kedua terbesar turun sebesar 9% menjadi US$ 2.867.
Larangan oleh pemerintah China terhadap cryptocurrency bukan pertama kalinya dikeluarkan. Pada awal tahun 2021, pemerintahan Presiden Xi Jinping mengumumkan akan menindak tegas seluruh aktivitas penambangan cryptocurrency.
PBOC juga memerintahkan bank dan lembaga pembayaran nonbank, termasuk Ant Group yang berafiliasi dengan Alibaba, untuk tidak menyediakan layanan terkait dengan cryptocurrency.
Pada Juli lalu, seluruh perusahaan yang berbasis di Beijing dan memberikan layanan transaksi cryptocurrency, ditutup. Langkah tegas Beijing itu sejalan dengan rencana PBOC menerbitkan mata uang digital. China sendiri dipandang sebagai pesaing utama dalam langkah menuju mata uang digital yang dikeluarkan oleh bank sentral setelah melakukan percobaan terhadap yuan versi digital di beberapa wilayah.
“Dari sejarah terkait tindakan keras China ke pasar cryptocurrency, langkah ini merupakan langkah yang paling langsung dan paling komprehensif yang melibatkan jumlah kementerian terbesar,” kata Winston Ma, asisten profesor di NYU Law School, dikutip dari Reuters.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari tindakan keras regulator di beberapa negara, termasuk Amerika Serikat (AS), yang merasa resah terhadap industri cryptocurrency global, di mana industri itu dinilai dapat mengancam peranan bank sentral dan juga dapat merusak sistem keuangan dan moneter.
Mereka juga khawatir aktivitas penambangan cryptocurrency dapat menyebabkan kerusakan lingkungan karena proses komputasi intensif cryptocurrency membutuhkan banyak energi.
[Dexpert.co.id]
(Sumber: CNBC.com )