Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Kominfo mengungkapkan tidak bisa asal memblokir layanan di internet. Apalagi jika sebuah platform telah mengantongi izin sesuai peraturan yang berlaku di Tanah Air.
Hal ini diungkapkan Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan saat membicarakan polemik TikTok Shop beberapa waktu terakhir. Dia mengatakan jika setiap platform digital harus punya izin untuk berkegiatan di Indonesia.
“Kalau dari kami setiap kegiatan PSE [Penyelenggara Sistem Elektronik] memenuhi peraturan yang ada. Perdagangan izin ke Kemendag. Keuangan dari OJK, kalau enggak kita kasih pendaftaran. Kalau enggak memenuhi kita blokir,” kata Semuel, di acara AFPI UMKM Digital Summit 2023, Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Dia menambahkan, “Kalau sudah memenuhi, enggak bisa sembarangan menutup. Bisa juga digugat di pengadilan”.
Sementara itu, dia mengungkapkan pedagang yang berjualan di TikTok Shop berasal dari Indonesia. Namun, untuk asal barang yang dijual perlu dilakukan pengecekan lagi.
“Kalau yang saya pantau, TikTok Shop hanya boleh dari Indonesia. Belum cross border. Tadi kan barang-barangnya, jadi cross border-nya perlu dicek lagi,” kata Semuel.
Dia menambahkan akan menutup layanan jika terbukti pedagang bukan berasal dari Indonesia. “Pedagang pasti Indonesia. Kalau masih membuka cross bordernya, kita tutup,” ungkapnya.
Dalam acara itu, dia juga menyinggung soal para pelaku UMKM di Indonesia. Menurutnya, pedagang kecil-menengah tersebut memiliki keunikannya masing-masing.
Untuk itu, pelaku UMKM dapat bersaing dengan siapapun baik dalam dan luar negeri. Jadi tidak perlu takut untuk serangan dari barang-barang yang berasal dari luar Indonesia.
“Di ruang digital yg tidak ada batas, justru kita harus memanfaatkan,” kata Semuel.
Artikel Selanjutnya
Dua Raja Ecommerce RI Bersaing Ketat Dikejar TikTok
(npb/npb)