Jakarta, CNBC Indonesia – Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Yogi Ageng Prayogo (24) ditangkap di Kota Kakegawa, Jepang. Ia merupakan pelaku perampokan dan penusukan terhadap pasangan suami-istri lanjut usia.
Korban pasutri lansia tersebut masing-masing berumur 81 tahun dan 78 tahun. Keduanya mengalami luka parah dan harus dirawat di rumah sakit.
Insiden ini telah dikonfirmasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Adapun uang hasil rampokan lansia tersebut digunakan Yogi untuk aktivitas judi online.
“YAP melakukan perampokan untuk keperluan judi online,” kata Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha, dikutip dari detikcom, Sabtu (30/11/2024).
Judha menceritakan bahwa KBRI Tokyo menerima informasi soal penangkapan WNI bernama Yoga Ageng Prayogo dari Kepolisian Kakegawa pada 28 November 2024. Adapun penangkapan Yogi tertanggal 27 November 2024.
Menurut penuturan Judha, Yogi merupakan peserta magang di perusahaan bahan baku di Chihama. Yogi sudah berdomisili di Jepang selama 2 tahun.
Polisi Kakegawa saat ini tengah melakukan investigasi terkait kasus ini. KBRI Tokyo akan melakukan pendampingan kekonsuleran sesuai dengan hukum setempat
(fab/fab)
Next Article
RI Darurat Judi Online! Begini Data dan Fakta Pegawai KPK Main Judol