Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»21 Penyakit yang Pengobatannya Tak Gratis Meski Pakai BPJS
    Inspiring You

    21 Penyakit yang Pengobatannya Tak Gratis Meski Pakai BPJS

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman12 September 2024Updated:12 September 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    JakartaDexpert.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah badan hukum yang mulai beroperasi sejak 2014 dan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang melindungi kesehatan masyarakat.

    Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN) lewat program BPJS Kesehatan memiliki tujuan untuk menjamin setiap peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. 

    Mirip seperti asuransi swasta, tidak semua layanan bisa gratis meskipun Anda adalah peserta BPJS Kesehatan. 

    Berikut daftar layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
    3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;
    4. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta;
    5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
    6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
    7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
    8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
    9. Gangguan kesehatan atau penyakit ketergantungan obat dan/atau alkohol;
    10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
    11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
    12. Pengobatan dan tindakan medis dikategorikan sebagai percobaan eksperimen;
    13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik;
    14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
    15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah;
    16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
    17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
    18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; SK No 191960A
    19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; atau
    21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

    (rns/rns)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Laju Bisnis Body Cara Saat Daya Beli Warga RI Melemah




    Next Article



    21 Penyakit yang Pengobatannya Tak Ditanggung BPJS Kesehatan



    Gaya Hidup Terkini Inspirasi Kamu
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.