Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»33% Klinik Kecantikan Jual Skincare Berbahaya
    Inspiring You

    33% Klinik Kecantikan Jual Skincare Berbahaya

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman5 April 2024Updated:5 April 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa sebanyak 33 persen atau 239 dari 731 sarana klinik kecantikan di Indonesia tidak memenuhi ketentuan, termasuk terkait kosmetik yang diedarkan.

    Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kashuri mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan, pihaknya menemukan sejumlah klinik kecantikan yang memperjualbelikan kosmetik dan perawatan kulit (skincare) beretiket biru dengan bahan berbahaya. Secara rinci, kosmetik dan skincare yang ditemukan tidak memenuhi aturan saat penyidakan pada 19-23 Februari 2024 itu mencakup mengandung bahan dilarang, tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan produk injeksi untuk memelihara kecantikan.

    “Potret dari hasil pengawasan serentak di seluruh Indonesia terhadap sarana klinik kecantikan adalah dari 731 sarana klinik kecantikan yang diperiksa, sebanyak 239 sarana atau 33 persen tidak memenuhi ketentuan,” ujar Kashuri, dikutip dari keterangan resmi BPOM, Kamis (4/4/2024).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Menurut Kashuri, sebanyak 51.791 produk kecantikan yang mencakup 5.937 buah kosmetik mengandung bahan dilarang, 2.475 skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan, 37.998 kosmetik tanpa izin edar, 5.277 kosmetik kedaluwarsa, dan 104 buah produk injeksi kecantikan ditemukan oleh BPOM.

    Adapun, total temuan produk yang diawasi disebut memiliki nilai keekonomian hingga Rp2,8 miliar.

    Sementara itu, skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan juga ditemukan pada cakupan wilayah kerja 21 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan nilai keekonomian sebesar Rp170 juta.

    Kashuri mengatakan, skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan adalah produk perawatan kulit dengan bahan obat keras tanpa resep atau pengawasan dokter, dibuat secara massal dan dilabeli dengan etiket biru, serta diedarkan secara daring (online).

    Selain itu, kosmetik tanpa izin edar juga masih ditemukan di klinik kecantikan hampir seluruh Indonesia dengan nilai keekonomian sebesar Rp1,7 miliar.

    Dalam pengawasan kali ini, nilai keekonomian produk kosmetik yang ditemukan di klinik kecantikan dan mengandung bahan berbahaya senilai Rp323 juta.

    Terakhir, BPOM juga menemukan produk injeksi kesehatan berupa vitamin C dan botoks dengan nilai keekonomian sebesar Rp121 juta di klinik kecantikan. Menurut Kashuri, produk-produk ini didaftarkan sebagai kosmetik namun diinjeksikan.



    Artikel Selanjutnya


    Jadi Ratu Sehari Dengan Perawatan Tubuh

    (rns/rns)


    Inspirasi Kamu Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    Video: Jurus Fintech Tekan Angka Kredit Macet

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.