Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengungkapkan terdapat 42.153 peserta yang dinyatakan tidak lolos verifikasi bantuan subsidi upah Rp 1 juta atau yang lebih dikenal dengan sebutan subsidi gaji.
Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan para pekerja yang tidak lolos verifikasi bantuan subsidi upah karena tercatat sebagai penerima Bantuan sosial lainnya.
Selain itu terdapat 10.378 peserta yang dinyatakan gagal transfer yang disebabkan karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.
“Khusus untuk yang gagal transfer akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif,” ujar Anggoro dalam keterengan resminya dikutip Rabu (18/8/2021).
Seperti diketahui, BSU disalurkan melalui Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN). Untuk Calon Penerima BSU yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara, akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.
Para pemberi kerja atau perusahaan dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.
Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BP Jamsostek (www.bpjsketenagakerjaan.go.id). Dapat pula berkoordinasi dengan kantor cabang BP Jamsostek setempat. Adapun data mandatory yang dibutuhkan sebagai berikut :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Tanggal Lahir
- Alamat Pemberi Kerja
- Nama Ibu Kandung
- Nomor Telepon Selular
- Alamat Email
Anggoro Eko Cahyo menambahkan penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.
Dirinya mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BP Jamsostek.
“Dengan menjadi peserta BP Jamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing,” tegas Anggoro
[Dexpert.co.id]
(Update dari:CNBC.com )