Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Daftarnya!
    Inspiring You

    5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Daftarnya!

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman30 Desember 2024Updated:30 Desember 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    JakartaDexpert.co.id – BPJS Kesehatan sangat dibutuhkan masyarakat. Ada banyak layanan kesehatan memadai yang dirancang untuk menanggung segala jenis penyakit yang diderita termasuk tindakan operasi.

    Namun, tidak semua operasi ditanggung BPJS Kesehatan. Untuk mendapatkan tanggungan dari BPJS Kesehatan saat memerlukan tindakan operasi, pasien harus memulai prosesnya di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti Puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS.

    Berikut daftar operasi tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

    1. Operasi akibat dampak kecelakaan kerja (ditanggung oleh pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja)

    2. Operasi kosmetika atau estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)

    3. Operasi akibat melukai diri sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)

    4. Operasi di rumah sakit luar negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)

    5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

    Meskipun demikian, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni.

    1. Operasi Jantung

    2. Operasi Caesar

    3. Operasi Kista

    4. Operasi Miom

    5. Operasi Tumor

    6. Operasi Odontektomi

    7. Operasi Bedah Mulut

    8. Operasi Usus Buntu

    9. Operasi Batu Empedu

    10. Operasi Mata

    11. Operasi Bedah Vaskuler

    12. Operasi Amandel

    13. Operasi Katarak

    14. Operasi Hernia

    15. Operasi Kanker

    16. Operasi Kelenjar Getah Bening

    17. Operasi Pencabutan Pen

    18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

    19. Operasi Timektomi

    Guna memperoleh tanggungan BPJS untuk tindakan operasi, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.

    Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.

    Selain itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.

    (hsy/hsy)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Menilik Persiapan New York Sambut Tahun Baru 2025





    Next Article



    5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Wajib Tahu!



    Inspirasi Kamu Never Give Up
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.