Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Kala Pinjol Ilegal Mulai ‘Dimusnahkan’ Pasca Perintah Jokowi
    Insight News

    Kala Pinjol Ilegal Mulai ‘Dimusnahkan’ Pasca Perintah Jokowi

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa15 Oktober 2021Updated:17 Oktober 2021Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Pada awal pekan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba-tiba bicara mengenai perkembangan fintech lending alias pinjaman online (pinjol) yang kian menjamur di Tanah Air.

    Hal tersebut dikemukakan Jokowi di depan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso selaku otoritas pengawas pinjol pada pembukaan OJK Virtual Innovation Day, Senin (11/10/2021).

    “Saya memperoleh informasi banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi. Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya,” kata Jokowi.

    Pernyataan Jokowi memang nyata adanya. Hingga saat ini, banyak cerita-cerita pilu masyarakat yang terjerat utang pinjol. Bahkan, ada temuan kasus masyarakat yang sampai nekat mengakhiri hidupnya akibat pinjol.

    Layanan pinjol memang menjadi alternatif pembiayaan masyarakat. Apalagi, syarat yang diajukan untuk mendapatkan pinjaman tidak begitu sulit jika dibandingkan dengan bank atau koperasi.

    Proses peminjaman pinjol pun sangat cepat, tak sampai kurang dari 24 jam dana sudah bisa dicairkan. Hal ini yang membuat popularitas pinjol semakin tersebar seantero negeri.

    Namun, di balik serangkaian kemudahan tersebut, pinjol memiliki bunga yang cukup tinggi dan tenor cicilan yang lebih ringkas. Saat Anda telat membayar, maka ada denda yang harus ditanggung.

    Beban denda yang selangit dan menumpuk pada akhirnya membuat utang semakin banyak dan kian mustahil dilunasi. Tak ayal, banyak cerita mengenaskan dari masyarakat yang terjerat pinjol.




    Foto: Infografis/ Daftar Pinjol Resmi yang Izinnya Dicabut/Edward Ricardo
    INFOGRAFIS, Waspada, Ini 7 Pinjol Resmi yang Dicabut Izinnya

    Satu hari setelah Jokowi angkat bicara mengenai maraknya masyarakat yang terkena jeratan pinjol, aparat kepolisian kemudian bergerak. Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung memberikan arahan.

    “Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus,” kata Sigit saat memberikan pengarahan kepada aparat kepolisian.

    Perintah tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan cepat. Dalam beberapa hari terakhir, aparat kepolisian terjadi di sejumlah lokasi dan melakukan aksi penggerebekan kantor pinjol ilegal.

    Misalnya, kantor pinjol ilegal di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, kantor pinjol di ruko perumahan elite Kota Tangerang, hingga penggerebekan tujuh kantor sindikat pinjol ilegal di Jakarta.

    Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sebelumnya mengaku tengah menangani 370 kasus pinjol sepanjang periode 2020 – 2021.

    Dari jumlah tersebut, sebanyak 8 kasus telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan, dua perkara dalam proses penyidikan, 20 perkara dihentikan penyidikannya atau SP3.

    Sementara itu, ada 63 perkara yang dihentikan proses penyelidikannya. Kemudian ada dua perkara yang dicabut laporannya oleh pelapor dan ratusan perkara lainnya masih dalam proses penyelidikan.

    [Dexpert.co.id]

    (cha/roy)



    Mind your business Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.