Jakarta – Pada awal pekan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba-tiba bicara mengenai perkembangan fintech lending alias pinjaman online (pinjol) yang kian menjamur di Tanah Air.
Hal tersebut dikemukakan Jokowi di depan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso selaku otoritas pengawas pinjol pada pembukaan OJK Virtual Innovation Day, Senin (11/10/2021).
“Saya memperoleh informasi banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi. Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya,” kata Jokowi.
Pernyataan Jokowi memang nyata adanya. Hingga saat ini, banyak cerita-cerita pilu masyarakat yang terjerat utang pinjol. Bahkan, ada temuan kasus masyarakat yang sampai nekat mengakhiri hidupnya akibat pinjol.
Layanan pinjol memang menjadi alternatif pembiayaan masyarakat. Apalagi, syarat yang diajukan untuk mendapatkan pinjaman tidak begitu sulit jika dibandingkan dengan bank atau koperasi.
Proses peminjaman pinjol pun sangat cepat, tak sampai kurang dari 24 jam dana sudah bisa dicairkan. Hal ini yang membuat popularitas pinjol semakin tersebar seantero negeri.
Namun, di balik serangkaian kemudahan tersebut, pinjol memiliki bunga yang cukup tinggi dan tenor cicilan yang lebih ringkas. Saat Anda telat membayar, maka ada denda yang harus ditanggung.
Beban denda yang selangit dan menumpuk pada akhirnya membuat utang semakin banyak dan kian mustahil dilunasi. Tak ayal, banyak cerita mengenaskan dari masyarakat yang terjerat pinjol.
Foto: Infografis/ Daftar Pinjol Resmi yang Izinnya Dicabut/Edward Ricardo
INFOGRAFIS, Waspada, Ini 7 Pinjol Resmi yang Dicabut Izinnya
|
Satu hari setelah Jokowi angkat bicara mengenai maraknya masyarakat yang terkena jeratan pinjol, aparat kepolisian kemudian bergerak. Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung memberikan arahan.
“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus,” kata Sigit saat memberikan pengarahan kepada aparat kepolisian.
Perintah tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan cepat. Dalam beberapa hari terakhir, aparat kepolisian terjadi di sejumlah lokasi dan melakukan aksi penggerebekan kantor pinjol ilegal.
Misalnya, kantor pinjol ilegal di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, kantor pinjol di ruko perumahan elite Kota Tangerang, hingga penggerebekan tujuh kantor sindikat pinjol ilegal di Jakarta.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sebelumnya mengaku tengah menangani 370 kasus pinjol sepanjang periode 2020 – 2021.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 8 kasus telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan, dua perkara dalam proses penyidikan, 20 perkara dihentikan penyidikannya atau SP3.
Sementara itu, ada 63 perkara yang dihentikan proses penyelidikannya. Kemudian ada dua perkara yang dicabut laporannya oleh pelapor dan ratusan perkara lainnya masih dalam proses penyelidikan.
[Dexpert.co.id]
(cha/roy)