Jakarta, Dexpert.co.id – Makin banyak nama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G. Terbaru, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki (YUS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, YUS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang kuat. Adapun keterlibatannya terkait penyediaan panel surya.
“Di dalam [proses pengadaan] yang bersangkutan ternyata terdapat indikasi tindak pidana korupsi yg menimbulkan kerugian keuangan negara. Masalah yang bersangkutan melakukan perbuatannya dan barang bukti itu nanti sedang disidangkan,” kata dia pada wartawan, Kamis (15/6) kemarin.
Namun, Kuntadi belum mengumbar berapa anggaran negara yang dirugikan akibat keterlibatan YUS dalam pengadaan panel surya.
“Ini kan penyidikan sedang berjalan, tapi yg jelas bisa kami pastikan itu bagian dari yg telah dihitung okeh BPKP,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia menggunakan dokumen administrasi hukum umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, sebesar 99,99 persen kepemilikan PT Basis Utama Prima dikuasai oleh Happy Hapsoro. Basis Utama Prima juga memiliki nama alias Basis Investment.
Happy Hapsoro adalah suami Ketua DPR Puan Maharani dan menantu Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Kuntadi menegaskan, pihaknya akan melakukan penelusuran dari ujung ke ujung untuk menuntaskan kasus ini.
“Kemudian terkait dengan penelusuran, pasti kami lakukan, tapi tentu saja dalam kesempatan ini kami tegaskan semua kami lakukan berdasarkan ada tidak alat bukti. Kami tidak bisa bertindak di luar itu,” ia menjelaskan.
“Tadi sudah saya terangkan bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak atas dasar ada tidaknya alat bukti. Kami tidak mau berandai-andai, kalau tidak ada alat bukti kami juga tidak bisa bertindak,” ia menegaskan, ketika ditanya apakah YUS hanya perantara dari atasannya.
Adapun pasal yang disangkakan untuk YUS adalah Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Kita proses sedang berjalan, dan semua nanti akan terungkap di persidangan. Tidak akan bisa ditutup-tutupi ketika perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah ada proses pemeriksaan. Jadi nggak usah berasumsi apapun, tadi udah disampaikan oleh pak Dirdik semua kita bekerja berdasarkan alat bukti. Karena kita lembaga penegakan hukum tidak berdasarkan tekanan-tekanan terkait dengan isu yg beredar di luar. Semua berdasarkan alat bukti yg terungkap dalam proses penyidikan,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penegakan Hukum Kejagung.
(fab/fab)