Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Apa Sampai US$ 1 M?
    Insight News

    Apa Sampai US$ 1 M?

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa8 Januari 2025Updated:8 Januari 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa nilai dari investasi itu hanya dihitung berdasarkan capex suatu perusahaan.

    Pernyataan ini berkaitan dengan komitmen investasi Apple yang akan membangun pabrik aksesori AirTag yang diklaim bernilai US$ 1 miliar (Rp 16,2 triliun) di Batam, Indonesia.

    Hal ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani usai bertemu dengan perwakilan Apple di kantornya, Selasa (7/1/2025).

    Investasi yang digadang-gadang Apple tersebut ternyata bukan pembangunan pabrik baru. Apple ternyata menggandeng perusahaan di Batam untuk memproduksi Airtag. Menperin mengisyaratkan nilai investasi pembukaan fasilitas produksi tersebut tidak sebesar yang digaungkan sebelumnya.

    “Yang menjadi catatan kepada kami, investasi pabrik yang sudah dikomitmenkan oleh Apple kepada kita, kepada Indonesia oleh Kementerian Investasi, nilai dari investasinya itu hanya bisa dihitung berdasarkan capex, berdasarkan fixed number,” ujar Agus saat konferensi pers di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    “Maksudnya begini, jadi jangan ada upaya menghitung nilai investasi di luar capex, misalnya memasukkan proyeksi nilai ekspor di dalam nilai investasi, itu enggak bisa. Kalau itu once itu kita entertain, kita akan sulit lagi, bagaimana dengan perusahaan-perusahaan lain juga akan minta yang sama. Kalau kita masukkan komponen proyeksi nilai ekspor, itu enggak bisa,” imbuhnya.

    Lalu kemudian, perusahaan juga tidak bisa memasukkan komponen atau variabel bahan baku menjadi nilai investasi. Perhitungan nilai investasi hanya bisa diukur lewat belanja modal perusahaan.

    “Nah itu apakah sampai US$ 1 miliar? Silakan dihitung,” kata Menperin. “Jadi menurut pandangan kami, yang kami inginkan itu adalah perhitungan nilai investasi itu hanya berdasarkan Capex, tidak yang lain-lain,” lanjutnya.

    Ia kemudian menjelaskan bahwa Kemenperin ingin agar komitmen Apple di Indonesia memenuhi prinsip keadilan. Prinsip berkeadilan itu adalah nilai investasi Apple di negara lain, investasi produsen-produsen di luar Apple yang ada di Indonesia, nilai tambah pendapatan untuk negara, dan berkeadilan keempat adalah penciptaan tenaga kerja.

    Selain itu, Apple juga meraup pendapatan yang besar di Indonesia. “2023-2024 Rp 59 triliun bayangin saja. Sales Apple ini luar biasa besarnya,” jelas Menperin.

    Mengenai sanksi dalam kasus Apple, di aturan Permenperin 29 Tahun 2017 Pasal 59 disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN. Sanksinya khusus untuk skema ketiga, sanksinya bisa berupa penambahan modal, artinya penambahan investasi yang sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan pihak Apple.

    “Oleh sebab itu kami keluar dengan satu angka tertentu yang sudah kami hitung secara hati-hati dan menurut kami angka tersebut angka yang memang kuat dasarnya sebagai counter proposal yang kami sudah sampaikan kepada Apple kemarin.” pungkasnya.

    (dem/dem)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Tim Cook ‘Lobi-lobi’ Demi Muluskan Penjualan Iphone 16 di RI




    Next Article



    iPhone 16 Bisa Gagal Total, Tak Laku Gara-gara Huawei



    Smart your life Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.