Jakarta – Keberadaan pinjaman online atau pinjol ilegal di Indonesia semakin banyak. Sejumlah kelompok masyarakat dibidik untuk menjadi korban layanan tersebut.
Pandemi Covid-19 saat ini membuat banyak orang kehilangan mata pencaharian dan membutuhkan dukungan pendanaan yang cepat. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan hal ini membuat pinjol ilegal menawarkan produk kepada beberapa orang dengan literasi keuangan rendah sehingga sulit membedakan mana yang legal dan tidak.
“Menawarkan kepada orang-orang yang memiliki literasi keuangan rendah, sehingga sulit membedakan mana yang legal dan tidak legal,” kata Wimboh dalam acara Penandatangan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal, Jumat (20/9/2021).
Selanjutnya para pelaku pinjol ilegal akan merugikan masyarakat. Modus nya dengan memberikan suku bunga tinggi dan fee yang tidak biasa serta cenderung besar. Selain itu juga mengenakan denda di luar batas dan menagih dengan cara intimidasi.
Wimboh mengungkapkan Satgas Waspada Investasi (SWI) menindak lanjuti laporan masyarakat sebanyak 7.128 pengaduan terkait pinjol ilegal. Laporan itu terdiri dari kategori ringan, sedang dan berat.
“Kategori ringan suku bunga terlalu tinggi, cara penagihan sebelum jatuh tempo. (Kategori) berat termasuk ancaman data pribadi atau penagihan dengan intimidasi,” ungkap Wimboh.
Selain itu SWI juga menghentikan operasional 3.365 entitas pinjol ilegal per Juli 2021 lalu. Dia menambahkan OJK juga telah melakukan upaya preventif dan represif terkait pemberantasan pinjol ilegal ini.
Misalnya bekerja sama dengan pihak ban untuk memblokir rekening pinjol ilegal. Selain itu mempublikasikan daftar fintech lending yang terdaftar di OJK jadi dapat membedakan mana yang legal dan tidak.
“Melakukan edukasi secara masif menyampaikan konten-konten informatif dan literasi, serta mudah mengerti,” tambah Wimboh.
Selain itu, Wimboh juga mengapresiasi langkah yang dilakukan SWI. Mulai dari melakukan patroli siber, pemblokiran situs dan aplikasi pinjol ilegal hingga melakukan proses hukum.
“Menerbitkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjam online, melakukan pelarangan payment gateway dan juga melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal,” kata Wimboh.
[Dexpert.co.id]
(Update dari:CNBC.com )