JakartaDexpert.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan minat atas pendaftaran kerja sama sertifikasi halal untuk produk luar negeri yang masuk ke Indonesia terus meningkat.
Kepala BPJPH Haikal Hassan Baras atau yang akrab disapa Babe Haikal mencatat, telah ada 54 negara dari 167 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah bekerja sama untuk sertifikasi halal bagi produk-produk impor asal negaranya.
“Minatnya besar. Korea Selatan dia akan memasukkan semua produknya halal. China akan masuk kemari, semua halal. Australia kemarin. Kroasia terakhir,” kata Haikal kepada wartawan di Gedung BPJPH, Jakarta, Jumat, (22/11/2024).
Sebagaimana diketahui, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 4 UU mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Selanjutnya, Pasal 47 mengatur bahwa produk halal luar negeri yang diimpor ke Indonesia tidak perlu diajukan permohonan sertifikat halalnya sepanjang sertifikat halalnya diterbitkan oleh LHLN yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 Pasal 127 mengatur lebih lanjut bahwa sertifikat halal bagi produk produk dengan kategori bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, dan hasil sembelihan yang diterbitkan oleh LHLN yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH wajib diregistrasi sebelum diedarkan di Indonesia.
(Sumber: CNBC.com )