Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Begini Cara Cek Pelanggaran e-Tilang Secara Online dan Linknya
    Insight News

    Begini Cara Cek Pelanggaran e-Tilang Secara Online dan Linknya

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa22 Oktober 2024Updated:22 Oktober 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Tilang elektronik atau e-tilang mulai diterapkan dengan sistem penegakan menggunakan CCTV untuk mendeteksi apakah ada pelanggaran lalu lintas.

    Sejumlah pelanggaran yang masuk dalam e-tilang, seperti melanggar rambu dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk bagi pengendara kendaraan bermotor roda empat, dan tidak menggunakan helm bagi pengguna sepeda motor.

    Mereka yang menggunakan handphone saat berkendara juga akan ditilang. Pelanggaran lain seperti melawan arus, melanggar batas kecepatan, melanggar alat pemberi isyarat ganjil genap, hingga pelanggaran pembatasan pada kawasan jalur tertentu seperti jalur busway.

    Bagi pelanggar lalu lintas akan dikenakan sanksi. Termasuk denda yang lebih besar jika melakukan pelanggaran e-tilang lebih dari sekali, akan disesuaikan dengan tabel yang tersedia di setiap wilayah.

    Untuk mengetahui adanya pelanggaran, masyarakat bisa mengeceknya secara online. Simak cara berikut untuk mengetahui apakah kendaraan Anda kena tilang atau tidak:

    1. Buka alamat website https://konfirmasi.etlelodaya.id/ atau langsung kunjungi link ini
    2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK kendaraan
    3. Pilih Konfirmasi
    4. Berikutnya akan ada informasi soal apakah kendaraan terkena tiang atau tidak. Salah satunya berupa ‘no data available’ yang menunjukkan tidak ada pelanggaran. Jika ada pelanggaran, informasi yang muncul adalah catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran dan status.
    5. Jika terdapat pelanggaran, konfirmasi maksimal 8 hari dari pelanggaran yang tercatat. Jika tidak, ada pemblokiran STNK

    (dem/dem)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Digemari Gen Z, Begini Cuan Bisnis Aplikasi “Video Pendek”


    Smart your life Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.