Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Benarkah PNS Sulit Dipecat? Begini Aturan Undang-Undangnya
    Inspiring You

    Benarkah PNS Sulit Dipecat? Begini Aturan Undang-Undangnya

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman21 Agustus 2024Updated:21 Agustus 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    JakartaDexpert.co.id – Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu profesi yang paling ditargetkan sekaligus diidam-idamkan oleh banyak masyarakat Indonesia. Selain karena bisa menjadi “idaman mertua”, PNS juga kerap diincar karena diklaim sulit untuk dipecat.

    Berkat klaim tersebut, tidak sedikit warga Indonesia yang bersemangat dan berbondong-bondong untuk mendaftarkan diri sebagai Calon PNS (CPNS) sejak pemerintah mulai membuka pendaftaran CPNS 2024 sejak Selasa (20/8/2024) hingga Jumat (6/9/2024).

    Lantas, benarkan PNS sulit dipecat? Berikut penjelasannya.

    Pemecatan PNS diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Prosedur pemecatan ASN atau PNS diatur khusus dalam pasal 87 UU ASN.

    Dalam aturan tersebut, PNS diberhentikan dengan hormat dengan alasan:
    a. meninggal dunia;
    b. atas permintaan sendiri;
    c. mencapai batas usia pensiun;
    d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini atau
    e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

    Namun, selain alasan tersebut, PNS juga dapat diberhentikan apabila tersangkut masalah hukum. Terkait ini diatur dalam ayat (2) yang berbunyi:

    “PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.”

    Bukan hanya tersangkut masalah hukum, PNS juga bisa dipecat karena pelanggaran disiplin berat (Pasal 87 ayat 3) dan beberapa hal sebagai berikut (pasal 87 ayat 4):

    a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
    c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
    d. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

    Dengan demikian, klaim yang menyebutkan bahwa PNS sulit dipecat tidak sepenuhnya benar, terutama jika pihak yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberhentikan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

    Sebagai informasi, pembukaan pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di laman sscasn.bkn.go.id.

    Pemerintah membuka 250.407 formasi CPNS yang terbagi atas 114.706 formasi instansi pusat dan 135.701 formasi instansi daerah.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan kesempatan menjadi abdi negara terbuka luas bagi putra-putri terbaik bangsa. Oleh karena itu, calon pelamar diimbau untuk mempersiapkan diri dengan mencermati syarat dan tata cara pendaftaran CPNS 2024.

    “Tahun ini terdapat 250.407 formasi yang kita sediakan untuk talenta-talenta baru lulusan perguruan tinggi terbaik (fresh graduate). Formasi ini terbagi untuk instansi pusat 114.706 dan instansi daerah 135.701,” ujar Anas di Jakarta, dikutip Rabu (21/8/2024).

    (hsy/hsy)

    Saksikan video di bawah ini:

    Wow! KDRT Hingga Masalah “Uang” Bikin Angka Perceraian RI Meroket


    Gaya Hidup Terkini Inspirasi Kamu
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.