Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Bersihkan Karang Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Caranya
    Inspiring You

    Bersihkan Karang Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Caranya

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman10 Oktober 2023Updated:10 Oktober 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Scaling gigi adalah perawatan yang menargetkan pembersihan karang gigi. Jika tidak dibersihkan, karang yang sudah menumpuk bisa mengganggu kesehatan gigi, mulut, dan gusi secara keseluruhan. 

    Scaling gigi sendiri merupakan perawatan bersifat non-operasi yang menggunakan alat ultrasonic scaler. Kabar baiknya, Anda peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan layanan pembersihan karang gigi secara gratis.

    Namun, perlu dicatat, scaling gigi hanya gratis pakai BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali,” tulis BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resmi (@BPJSKesehatanRI), dikutip Sabtu (7/10/2023).

    “Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri,” lanjut BPJS Kesehatan.

    Melalui pernyataan tersebut, BPJS Kesehatan hanya menanggung perawatan scaling gigi berdasarkan indikasi medis, bukan untuk alasan estetika. Hal ini turut tertuang dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan.

    “Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS,” tulis BPJS Kesehatan.

    Prosedur scaling gigi pakai BPJS Kesehatan

    1. Peserta BPJS Kesehatan mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama, yakni Puskesmas atau klinik. Di faskes pertama, peserta atau pasien BPJS Kesehatan perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.

    2. Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan. Jika ada indikasi medis yang mengharuskan pasien mendapatkan layanan pembersihan karang gigi, maka scaling bisa dilakukan secara gratis di faskes pertama.

    3. Jika ada indikasi medis lebih serius yang memerlukan rujukan di faskes lanjutan, peserta BPJS Kesehatan harus memperoleh rujukan dokter dari faskes pertama terlebih dahulu. Surat rujukan akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan faskes, khususnya dokter gigi spesialis atau sub spesialis.



    Artikel Selanjutnya


    Daftar 21 Penyakit & Layanan Kesehatan yang Tak Dicover BPJS

    (hsy/hsy)


    Inspirasi Kamu Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    Video: Jurus Fintech Tekan Angka Kredit Macet

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.