Jakarta – Bitcoin bakal dibunuh bukanlah isapan jempol belaka. Paling tidak hal ini dijalankan oleh pemerintahan China di era Xi Jinping. China merupakan salah satu pasar terbesar cryptocurrency atau uang kripto.
Terbaru bank sentral China atau People Bank of China (PBoC) menyatakan semua transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) adalah ilegal, secara efektif melarang token digital seperti Bitcoin.
“Aktivitas bisnis terkait mata uang virtual adalah aktivitas keuangan ilegal,” tulis PBoC seperti dihimpun dari BBC, Senin (27/9/2021). Bank sentral China juga memperingatkan aktivitas ini “sangat membahayakan keselamatan aset warga.”
PBoC juga mengungkapkan perusahaan atau platform pertukaran uang kripto (bursa kripto) luar negeri yang menyediakan layanan di China juga ilegal.
“Pertukaran mata uang virtual luar negeri yang menggunakan internet untuk menawarkan layanan kepada penduduk domestik juga dianggap sebagai aktivitas keuangan ilegal,” tulis PBoC seperti dikutip dari CNBC International.
PBoC juga telah meningkatkan sistemnya untuk meningkatkan pemantauan transaksi terkait cryptocurrency dan membasmi investasi spekulatif.
“Lembaga keuangan dan lembaga pembayaran non-bank tidak dapat menawarkan layanan untuk kegiatan kripto dan operasi yang terkait dengan mata uang virtual,” terang PBoC.
Dengan dikeluarkannya aturan ini maka kini China resmi menutup semua ruang bagi warga untuk bertransaksi dan memperdagangkan Bitcoin di dalam negeri. Ini jadi cara China mematikan Bitcoin.
China memulai aksi mematikan Bitcoin pada 2017. Ketika itu China melarang penawaran koin perdana atau initial coin offering (ICO), cara menerbitkan token digital dan mengumpulkan uang. China juga menutup semua usaha pertukaran uang kripto lokal.
Pada 2019 China menerbitkan aturan yang melarang aktivitas penambangan Bitcoin, aktivitas menghabiskan uang kripto dengan memecahkan kode matematika rumit dengan menggunakan komputer khusus. Sejak saat itu China aktif menutup sejumlah penambangan Bitcoin dan sejenisnya.
Nah, pada kuartal I-2021 China memerintahkan lembaga keuangan seperti bank, non bank dan fintech seperti Alipay dan WeChat Pay untuk menyediakan layanan transaksi uang kripto. Terbaru China menyatakan aktivitas keuangan uang kripto ilegal dan akan menindak platform pertukaran cryptocurrency luar negeri yang menawarkan layanannya ke warga China.
[Dexpert.co.id]
(Update dari:CNBC.com )