Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat, Apa Bedanya?
    Inspiring You

    BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat, Apa Bedanya?

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman31 Oktober 2023Updated:31 Oktober 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Beberapa orang mungkin masih ada yang belum paham terkait perbedaan antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Secara garis besar, BPJS Kesehatan dan KIS sama-sama layanan proteksi kesehatan yang terjangkau dengan manfaat yang beragam. Tidak hanya itu, keduanya juga dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang bertujuan menjamin kesehatan seluruh masyarakat di Tanah Air.

    Namun, di luar itu ternyata ada perbedaan dari kedua program tersebut. Dilansir dari situs Kementerian Komunikasi dan Informasi. Berikut perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS dihimpun dari berbagai sumber.

    1. Peserta

    Jaminan kesehatan BPJS Kesehatan diwajibkan bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk bayi yang baru lahir, sehingga peserta BPJS Kesehatan adalah seluruh masyarakat Indonesia. Sementara itu, KIS hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu saja.

    Dengan demikian, kepesertaan program JKN digolongkan ke dalam dua kelompok, yaitu:

    a. Kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri maupun berkontribusi bersama pemberi kerja.

    b. Kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan pemerintah.

    2. Fasilitas kesehatan

    Kartu BPJS Kesehatan hanya berlaku di klinik/puskesmas yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan, sedangkan KIS berlaku di seluruh fasilitas kesehatan, baik di klinik, puskesmas, atau di rumah sakit manapun.

    3. Manfaat

    Peserta BPJS Kesehatan harus dalam kondisi sakit atau ingin berobat untuk menggunakan kartu BPJS Kesehatan, sedangkan KIS dapat digunakan baik untuk pengobatan maupun untuk pencegahan.

    4. Iuran

    Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulannya. Adapun iuran bagi peserta BPJS Kesehatan, yaitu kelas 1 Rp 150 ribu, kelas 2 Rp 100 ribu, dan kelas 3 Rp 35 ribu. Sementara itu, peserta KIS tidak perlu membayar iuran setiap bulan, karena peserta KIS mendapatkan subsidi dari pemerintah.


    Artikel Selanjutnya


    Daftar 21 Penyakit & Layanan Kesehatan yang Tak Dicover BPJS

    (Sumber: CNBC.com )


    Ide Sukses Inspirasi Kamu
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.