Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»BPJS Kesehatan Tak Bisa Cover 21 Penyakit dan Tindakan Medis Ini
    Inspiring You

    BPJS Kesehatan Tak Bisa Cover 21 Penyakit dan Tindakan Medis Ini

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman22 Januari 2025Updated:22 Januari 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengakui BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung atau meng-cover seratus persen atau seluruh pembiayaan untuk semua jenis penyakit, khususnya penyakit yang membutuhkan biaya dengan jumlah besar.

    Oleh karena itu, dia menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan asuransi swasta guna menutupi selisih biaya pengobatan yang tak dapat dijangkau oleh BPJS Kesehatan. Dia pun mengungkapkan pemerintah tengah memperbaiki mekanisme agar masyarakat memiliki perlindungan tambahan BPJS Kesehatan melalui asuransi swasta.

    Perlu diketahui, BPJS Kesehatan memang menanggung beragam jenis penyakit, mulai dari yang ringan sampai yang mematikan. Meski demikian, tetap ada penyakit dan layanan medis yang tak bisa ditanggung BPJS. Berikut daftarnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan:

    1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
    2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
    3. Perataan gigi seperti behel.
    4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
    5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
    6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
    7. Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.
    8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
    9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
    10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
    11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
    12. Alat kontrasepsi.
    13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
    14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
    15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
    16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
    17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
    18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
    19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
    20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
    21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

    (hsy/hsy)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Perjalanan Shin Tae Yong Bersama Timnas Indonesia





    Next Article



    21 Penyakit yang Pengobatannya Tak Gratis Meski Pakai BPJS



    Inspirasi Sukses Never Give Up
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.