JakartaDexpert.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menemukan 16 produk kosmetik yang melanggar aturan dan berbahaya.
Menurut keterangan diĀ Instagram resmi BPOM, 16 produk kosmetik tersebut dipergunakan selayaknya obat, yaitu dengan cara injeksi atau menggunakan jarum atau microneedle. Kosmetik yang diaplikasikan dengan cara diinjeksi melanggar aturan karena bukanlah produk steril dan diaplikasikan bukan oleh tenaga medis.
Hal itu ditemukan BPOM setelah melakukan pengawasan intensif pada periode September 2023 sampai dengan Oktober 2024 yang diumumkan pada 26 Novembrer 2024.
“Praktek seperti ini dilarang karena membahayakan masyarakat, produk yang digunakan secara injeksi adalah produk yang steril seperti obat dan diaplikasikan oleh tenaga medis,” demikian isi keterangan dalam akun Instragram @bpom_ri, Selasa (26/11/2024).
Adapun efek dari penggunaan produk injeksi tanpa pengawasan dan bantuan tenaga medis berisiko bagi kesehatan tubuh. Mulai dari reaksi alergi, infeksi, rusaknya jaringan kulit, sampai efek samping sistemik.
BPOM RI pun telah memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ini berupa pencabutan nomor izin edar dan memerintahkan kepada pemilik nomor izin edar untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut.
Berikut daftar 16 kosmetik berbahaya yang dicabut izin edarnya:
1. PDRN.S by Bellavita
2. Sappire PDRN (Dermakor)
3. Ribeskin Superficial Pink Aging
4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja
5. Mesologica MD Celluli
6. Mesologica MD Celluli-D
7. Mesologica MD Hair Crum Powder
8. Mesologica MD Exomatrix
9. Sappire Aqua Drop
10. Curenex Lipo
11. Lipo Lab PPC Solution
12. MCCM Deoxycholic
13. MCCM Organic Silicon
14. MCCM Cellulite Cocktails
15. MCCM Hyaluronic Acid 1 persen
16. MCCM VItamin C
(hsy/hsy)
Next Article
Satgas Impor Ilegal Amankan Kosmetik China-Malaysia, Ini Penampakannya