Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Cara Daftar UMKM Online dan Syaratnya
    Insight News

    Cara Daftar UMKM Online dan Syaratnya

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa27 Agustus 2021Updated:27 Agustus 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Pemerintah memberikan dukungan yang besar bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia. Sebab sektor ini dianggap sebagai penggerak sektor riil.

    Kamu yang menjalankan bisnis UMKM sebaiknya mendaftarkan diri ke negara. Dengan berizin akan dapat berbagai kemudahan dalam usaha. Misalnya saja akses kepada permodalan dari perbankan atau jasa keuangan lainnya.

    Pengusaha UMKM juga berpotensi mendapatkan bantuan pemerintah. Contohnya saja program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang bersifat hibah sebesar Rp 1,2 juta yang disalurkan kepada UMKM terdampak Covid-19.

    Pendaftaran usaha kini bisa dilakukan secara online melalui sistem online single submission (OSS). Untuk masyarakat yang ingin mendaftarkan usahanya, dapat mengikut cara berikut ini:

    1. Masuk ke alamat website berikut https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil

    2. Login di OSS v1.1 pada https://oss.go.id dengan akun yang dimiliki

    3. Berikutnya tekan Perizinan Berusaha, lanjutkan dengan klik Perseorangan. Setelah itu pilih opsi berikut:

    • bagi skala usaha mikro : pilih tombol Pendaftaran NIB atau Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan Mikro.
    • bagi skala usaha kecil : tekan Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

    NIB dan Izin Usaha

    1. Di formulir Data Profil, isi data atau informasi yang kosong. Setelah itu klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
    2. Lalu di formulir Data Usaha, tekan Tambah Usaha dan lengkapi data yang dibutuhkan. Setelah itu klik tombol Simpan dan klik Selanjutnya apabila memiliki lebih dari satu usaha.
    3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, pada skala kecil bisa mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Lingkungan (jika disyaratkan). Lanjutkan dengan menekan tombol Selanjutnya.
    4. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, akan terlihat rangkuman data yang telah diisi. Selain juga melakukan preview draf.
    5. Setelah itu beri tanda centang pada kotak disclaimer dan tekan tombol Proses NIB.
    6. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, akan terlihat tekan NIB, Izin Lokasi, Lingkungan dan Usaha. Anda bisa mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail dengan tombol Preview Izin Usaha QR.

    [Dexpert.co.id]

    (Update dari:CNBC.com )



    Techno update Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.