Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Cara Terbaru Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online 2024
    Inspiring You

    Cara Terbaru Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online 2024

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman25 Januari 2024Updated:25 Januari 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tidak hanya menjadi lembaga formal, tetapi menjadi penjaga keamanan finansial bagi para pekerja di Indonesia.

    Penting bagi kita memahami bahwa untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), terdapat sejumlah kriteria yang perlu diperhatikan. Namun, proses ini tidaklah rumit. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa metode yang dapat memudahkan pencairan saldo. Anda bisa mencairkan saldo melalui layanan online yang cepat dan efisien, atau dengan mengunjungi kantor cabang mereka atau menggunakan aplikasi JMO yang praktis.

    Dengan memanfaatkan kemudahan ini, Anda tidak hanya melindungi diri dari risiko finansial di masa tua, tetapi juga memastikan bahwa hak-hak Anda sebagai pekerja terjamin dengan baik di 2024.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Kriteria dan Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan di 2024

    Beberapa syarat dan kriteria yang perlu dipenuhi untuk melakukan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan di 2024:

    a. Usia Pensiun 56 Tahun
    b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
    c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
    d. Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
    e. Mengundurkan Diri
    f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
    g. Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya
    h. Cacat Total Tetap
    i. Meninggal Dunia
    j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
    k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
    Untuk pengajuan klaim yang lancar dan efisien, pastikan menyiapkan berkas-berkas penting berikut ini:

    Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Surat Keterangan Pensiun, dan NPWP (jika ada).

    Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online 2024 via Lapak Asik

    Pengajuan klaim melalui metode online dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah mudah berikut di portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id:

    1. Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
    2. Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
    3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
    4. Setelah Verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
    5. Mengunggah dokumen persyaratan
    6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang
    7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)
    8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

    Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

    Untuk melakukan klaim secara langsung, kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan langkah-langkah sebagai berikut:

    1. Bawa dokumen yang diperlukan.
    2. Isi formulir klaim JHT.
    3. Proses wawancara dan verifikasi data akan dilakukan.
    4. Isi penilaian kepuasan melalui e-survei (jika ada).
    5. Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening.

    Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO

    Gunakan aplikasi JMO untuk mencari BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah-langkah berikut:

    1. Buka aplikasi JMO, kemudian pilih opsi ‘Jaminan Hari Tua’.
    2. Pilih ‘Klaim JHT’ dan ikuti petunjuk yang ada.
    3. Isi data kepesertaan dan unggah dokumen yang diperlukan.
    4. Lakukan swafoto sesuai petunjuk BPJS Ketenagakerjaan.
    5. Lengkapi data NPWP dan rekening bank aktif untuk pencairan.
    6. Setelah verifikasi, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening bank yang terdaftar

    (Dany Gibran/hsy)


    Berani sukses Inspirasi Kamu
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.