Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti) memblokir 249 domain situs perdagangan berjangka komoditi tanpa izin untuk bulan Agustus 2021. Terdapat nama DNA Pro Akademi diantara ratusan domain yang diblokir tersebut.
Tak main-main Bappebti memblokir sebanyak 16 domain DNA Pro Akademi untuk bulan Agustus lalu. Berikut daftar domain tersebut:
1. https://www.dnapro.id/
2. https://www.dnaproindonesia.com/
3. https://robottradinggold.id/
4. https://robotdnapro.com/
5. https://robotdnapro.info/
6. https://robotautotrading.com/
7. https://dnapro-world.id/
8. https://dna-pro.net/
9. https://dnaprobot.com/
10. https://www.dnaproworld.com/
11.https://rudysite.com/dna-pro/
12. https://dnaproautopilot.com/
13. https://www.dnaworld.id/
14. https://dnaproid.com/
15. https://dnaprobot.wordpress.com/
16. https://www.dnaku.net/
Saat mencoba salah satu domain DNA Pro Akademi yakni dnapro.id, ternyata masih bisa diakses pada Selasa siang (28/9/2021).
Di dalam situs itu, DNA Pro disebut sebagai solusi untuk memberikan pengetahuan, pelatihan serta saran mengenai transaksi yang benar di pasar berjangka. Selain juga membantu untuk menganalisa pasar dan memberi saran mengenai trading. Layanan yang ditawarkan misalnya performa trading hingga marketing.
Menurut pihak Bappebti, pemblokiran di bulan Agustus merupakan yang terpanjang sepanjang tahun ini. Sejumlah domain disebut melakukan penawaran iklan, dan promosi soal perdagangan berjangka komoditi.
Selain itu Plt Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist mengatakan modus terbaru dari situs tersebut adalah menggunakan paket investasi forex dengan kedok penjualan robot trading. Ini dibuat menggunakan paket investasi dengan sistem member get member.
“Namun secara umum, seperti halnya entitas-entitas yang pernah diblokir Bappebti sebelumnya, entitas-entitas yang diblokir saat ini masih menjalankan modus-modus yang sudah sering digunakan. Biasanya menawarkan investasi berkedok forex dengan menjanjikan fixed income dalam bentuk paket-paket investasi dengan mendompleng legalitas pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti, menjadi introducing broker (IB) dari pialang luar negeri, penawaran binary option atas kontrak komoditas seperti emas, dan kontrak mata uang,” ungkap Syist dalam keterangannya.
Selama Agustus, Bappebti melihat ada penawaran, iklan dan iklan investasi PBK dengan robot trading (EA). Selain iu juga menampilkan legalitas Surat Iin Penjualan Langsung (SIUPL) untuk berusaha di bidang penjualan berupa software e-book namun kenyataannya menggunakan sistem member get member.
Ada juga yang melakukan penawaran paket investasi robot trading (EA) hanya dengan mencantumkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Perlu diketahui, segala bentuk kegiatan usaha perdagangan tersebut memerlukan perizinan yang lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usahanya, bukan hanya SIUP dan NIB saja. Dalam hal berkegiatan usaha di bidang PBK, izin usaha harus didapatkan dari Bappebti,” jelasnya.
[Dexpert.co.id]
(Update dari:CNBC.com )