Jakarta, Dexpert.co.id – PT Kereta Api Indonesia memanfaatkan teknologi pemindai wajah (Face Recognition) sebagai salah satu opsi verifikasi dan otentikasi saat penumpang boarding.
Metode ini sempat viral di internet, sebab penumpang mengatakan proses pendaftaran data biometrik untuk Face Recognition memakan waktu lama. Alhasil, antrean penumpang untuk boarding bisa kerap mengular.
Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar, menjelaskan implementasi teknologi ini memiliki beberapa persoalan. Salah satunya, data biometrik dalam UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan data spesifik.
Artinya, perlu tingkat perlindungan tinggi dan konsen dari subyek datanya. Wahyudi juga mempertanyakan tujuan penggunaan data tersebut.
KAI sejauh ini diketahui hanya menggunakan data tersebut untuk verifikasi dan otentifikasi penumpang kereta yang akan boarding.
Padahal, penggunaan data biometrik biasanya untuk tujuan yang berisiko. Misalnya pada transaksi keuangan maupun perbankan.
“Kenapa harus menggunakan data biometrik? Padahal dengan data yang lain tidak memiliki risiko lebih tinggi sudah bisa dilakukan,” ujarnya.
Wahyudi juga mempertanyakan soal mekanisme penyimpanan data biometrik penumpang kereta api.
“Apakah KAI akan menyimpan secara terus-menerus data rekam wajah atau segera dimusnahkan ketika orang boarding?” ungkap dia.
KAI Jelaskan Mekanisme Pemrosesan Data Face Recognition di Stasiun
VP Public Relation PT Kereta Api Indonesia, Joni Martinus menjelaskan data penumpang akan disimpan selama digunakan oleh penumpang. Namun data akan dihapus jika selama setahun penumpang tidak menggunakan layanan kereta api.
“Data akan disimpan sepanjang penumpang mempergunakan layanan KA. Jika dalam waktu 1 tahun tidak menggunakan layanan KA, maka data penumpang akan dihapus,” kata Joni kepada CNBC Indonesia, Kamis (23/11/2023).
Joni menjelaskan penumpang juga bisa mengajukan penghapusan datanya. Mereka perlu mengajukan penghapusan data kepada pihak KAI.
Dia juga memastikan data yang diberikan penumpang akan dipergunakan hanya untuk proses boarding saja. “Data nama, NIK, dan foto akan disimpan pada infrastruktur KAI dan hanya dipergunakan untuk proses boarding menggunakan Face Recognition Boarding Gate,” jelas dia.
Penggunaan face recognition juga dipastikan tidak dipaksakan. Joni mengatakan KAI memberikan pilihan penumpang untuk boarding baik dengan pemindaian wajah maupun manual.
Bagi penumpang akan diminta persetujuan melakukan perekaman untuk layanan face recognition. Permintaan persetujuan ini baik yang diajukan melalui aplikasi Access by KAI maupun pendaftaran langsung di stasiun.
“Bagi penumpang yang menghendaki boarding melalui Face Recognition, maka setiap penumpang telah terlebih dahulu memberikan persetujuan perekaman untuk Face Recognition pada saat proses pendaftarannya, baik pendaftaran di Access by KAI ataupun di stasiun,” kata Joni.
Sementara yang tidak berkenan, fasilitas boarding manual masih disediakan. “Bagi penumpang yang tidak berkenan menggunakan Face Recognition, KAI masih tetap menyediakan fasilitas boarding manual dan penumpang masih tetap bisa dilayani,” pungkasnya.
Artikel Selanjutnya
Naik Kereta dari Stasiun Gambir Tak Butuh KTP, Ini Gantinya
(npb/npb)