Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Geger Pinjol Penipu Ditutup OJK, AFPI Jamin Fintech Lain Aman
    Insight News

    Geger Pinjol Penipu Ditutup OJK, AFPI Jamin Fintech Lain Aman

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa23 Oktober 2024Updated:24 Oktober 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Investree diketahui tersangkut dugaan kasus fraud. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mencabut izin usaha fintech peer-to-peer (P2P) lending tersebut.

    Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar menjelaskan pelanggaran yang dilakukan terjadi di perusahaan, bukan terjadi di industri fintech. Dia memastikan integritas industri selalu dilakukan.

    “Sehingga kita harus membedakan integritas dari industri dan integritas dari perusahaan itu sendiri. Itu yang selalu kami sampaikan kepada member bahwa integritas itu di atas segalanya,” kata Entjik di Profit CNBC Indonesia, Rabu (23/10/2024).

    Entjik menjelaskan industri harus mengedepankan kejujuran dan bijaksana. Termasuk harus mengikuti semua aturan OJK yang ada.

    OJK, dia mengatakan telah mengatur sejumlah aturan yang mengatur tata kelola perusahaan. Termasuk terkait mengelola manajemen risiko, mitigasi, hingga mengelola rekening.

    “Sehingga semua sebenarnya peraturan dari OJK itu sudah lengkap, sangat lengkap,” ungkap dia.

    Jadi, menurutnya industri tinggal mengikuti aturan. AFPI juga terus melakukan beberapa upaya untuk mengingatkan soal mematuhi aturan yang ada.

    “Kami itu selalu ada eventu, kita kumpulkan anggota dengan beberapa forum. Ada namanya compliance talk, brainwave forum. Kami ingatkan terus menerus akan harus patuh, tata kelola harus patuh kepada semua aturan yang ada,” jelas Entjik.

    “Baik itu POJK, Undang-undang Pelindungan Data Pribadi, Undang-undang P2SK, Undang-undang ITE, Management Risiko dan segalanya. POJK dan semuanya harus kita patuhi dan ikuti apa yang telah ditetapkan, apa yang telah diatur oleh regulator maksud saya. Jadi itu yang selalu kami ingatkan,” imbuh dia.

    Terlepas dari masalah Investree, Entjik juga menekankan masih banyak pemain fintech yang memiliki integritas tinggi. Termasuk yang serius dan mau patuh pada aturan.

    “Masih banyak perusahaan-perusahaan lain yang melakukan dan melihat bahwa industri ini merupakan prospek yang baik,” pungkasnya.

    (fab/fab)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Digemari Gen Z, Begini Cuan Bisnis Aplikasi “Video Pendek”

    Insight for you Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.