Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Gojek & Tokopedia Digugat Rp 2 T, Dituding Plagiat Merek GOTO
    Insight News

    Gojek & Tokopedia Digugat Rp 2 T, Dituding Plagiat Merek GOTO

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa8 November 2021Updated:8 November 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – PT Terbit Financial Technology menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia senilai Rp 2,08 triliun atas sengketa merek GOTO.

    Gugatan ini didaftarkan pada 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang pertama gugatan PT Terbit Financial Technology ini dijadwalkan pada 9 November 2021, pukul 10 WIB hingga selesai. PT Terbit Financial Technology menunjuk Mochammad Fatoni SH sebagai kuasa hukum.

    Dalam petitum gugatan yang dilihat di SIPP PN Jakpus, Senin (8/11/2021), Terbit Financial Technology mengaku sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar “GOTO” beserta segala variannya. Mereka menyebut merek “GOTO”, “goto”, dan “goto financial” mempunyai persamaan dengan merek “GOTO” milik perusahaan.

    “Menyatakan Para Tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI,” bunyi salah satu poin petitum yang disampaikan Terbit Financial Technology ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Atas perkara ini PT Terbit Financial Technology meminta pengadilan menghukum Gojek dan Tokopedia secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1.836.926.000.000 atau Rp 1,8 triliun lebih.

    Untuk ganti rugi imaterial, PT Terbit Financial Technology meminta ganti rugi Rp 250 miliar. Selanjut meminta Gojek dan Tokopedia membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini.

    Mereka juga meminta Gojek dan Tokopedia menghentikan penggunaan merek “GOTO” atau segala variannya. “

    “Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada bantahan (Verzet) maupun kasasi. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara ini,” bunyi petitum itu.

    [Dexpert.co.id]

    (roy/miq)



    Mind your business Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.