Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Heboh Lane Hogger di Jalan Tol, Simak Ini Arti dan Aturannya
    Inspiring You

    Heboh Lane Hogger di Jalan Tol, Simak Ini Arti dan Aturannya

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman14 April 2024Updated:14 April 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Di jalanan tol kerap ada pengguna yang memaksakan diri menggunakan lajur kanan dengan kecepatan rendah, termasuk pengguna kendaraan besar seperti bus dan truk. Parahnya, meski sudah berkali-kali diberi lampu tembak namun mereka ‘bebal’ dan enggan berpindah lajur ke kiri. Hal ini lah yang disebut dengan lane hogger.

    Aksi tersebut dapat mengganggu pengguna jalan lain yang hendak menyalip dengan kecepatan lebih tinggi, bahkan dapat membahayakan pengendara lain dan menyebabkan kecelakaan, serta sangat mengganggu lalu lintas. Karenanya, lane hogger dilarang.

    Di media sosial, kelakuan lane hogger dapat dengan mudah ditemukan, misalnya salah satu petugas kepolisian melalui akun Instagram @hilmyalx yang mengunggah video bus melaju dengan kecepatan rendah di lajur kanan.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Dalam video lain, ia pun mengunggah tayangan mobil-mobil low cost green car (LCGC) melaju konstan di lajur kanan.

    Lajur paling kanan dibuat hanya untuk kendaraan yang melaju untuk mendahului kendaraan lain. Oleh karena itu, pengemudi yang berada di lajur paling kanan setelah menyalip atau mendahului harus segera kembali ke lajur awal setelah mendahului kendaraan lain.

    Dilansir dari situs Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), ketika Anda bertemu pengemudi lane hogger ini, hal pertama yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan isyarat lampu kedip atau klakson dengan tetap berkendara secara tenang.

    Jika keadaan belum berubah, Anda bisa menghindarinya dengan menggunakan jalur tengah agar pengemudi tersebut dapat mencontoh perilakunya yang salah saat berkendara.

    Tindakan berkendara lane hogger melanggar aturan dan terdapat undang-undangnya yakni :

    Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 108 ayat (2), dijelaskan bahwa “Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: (a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau (b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri.”

    Selanjutnya Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 butir (b) yang menjelaskan bahwa “lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan.”

    (wia)


    Inspirasi Kamu Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.