Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»India Larang Poligami, Masyarakat Islam Terbelah
    Inspiring You

    India Larang Poligami, Masyarakat Islam Terbelah

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman12 Februari 2024Updated:12 Februari 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, CNBC Indonesia – Sebuah negara bagian di India, Uttarakhand, baru saja mengesahkan Undang-Undang yang salah satu pasalnya akan melarang poligami. Pengesahan aturan ini memicu kontroversi di kalangan umat Muslim di Negeri Bollywood tersebut. 

    Mengutip Indian Express, Majelis Legislatif Uttarakhand pada Rabu (7/2/2024) mengesahkan RUU Uniform Civil Code (UCC). RUU ini mengatur hal-hal seperti perkawinan, perceraian, dan warisan, di seluruh komunitas di negara bagian (tidak termasuk suku).

    Salah satu hal yang diatur dalam UU ini adalah  aturan monogami dalam komunitas Muslim. Salah satu syarat untuk melangsungkan perkawinan adalah “tidak ada salah satu pihak yang mempunyai pasangan yang masih hidup pada saat perkawinan itu.” Klausul ini sudah ada dalam Undang-Undang Perkawinan Hindu tahun 1955, namun hukum pribadi Islam sampai sekarang mengizinkan laki-laki untuk memiliki hingga empat istri.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Para teolog Muslim melihat UU baru ini sebagai ancaman terhadap hukum Syariah Islam dan praktik keagamaan termasuk poligami.

    “Pemerintahan Modi bertekad untuk menghancurkan beragam praktik,” kata Kamal Farooqui, anggota Dewan Hukum Pribadi Muslim Seluruh India, seperti dikutip dari Reuters. 

    Penerapan UU baru di negara bagian Uttarakhand membuat masyarakat terbelah, bahkan di kalangan perempuan yang kehidupannya berubah drastis ketika suami mereka berpoligami.

    Bagi Shayara Bano, ini merupakan kemenangan besar setelah upaya selama bertahun-tahun mendorong aturan yang lebih berpihak kepada perempuan di negaranya.

    “Saya sekarang dapat mengatakan bahwa perjuangan saya melawan aturan Islam kuno tentang pernikahan dan perceraian telah dimenangkan,” kata Bano, seorang wanita Muslim yang suaminya memilih untuk memiliki dua istri dan menceraikannya. 

    Namun Sadaf Jafar tidak menyetujui undang-undang baru tersebut, yang menghapuskan praktik-praktik seperti poligami dan perceraian instan, meskipun dia sendiri mengajukan gugatan di pengadilan terhadap suaminya karena menikahi wanita lain tanpa persetujuannya.

    “Poligami diperbolehkan dalam Islam berdasarkan aturan dan regulasi yang ketat, namun hal itu disalahgunakan,” kata Sadaf.

    Sebuah survei pada tahun 2013 menemukan bahwa 91,7% wanita Muslim di seluruh India mengatakan bahwa pria Muslim tidak boleh memiliki istri lagi saat masih menikah dengan pria pertama. Namun, banyak umat Islam yang menuduh partai Presiden Narendra Modi punya agenda Hindu yang mendiskriminasi umat Muslim dengan cara menerapkan undang-undang yang mengganggu Islam. 



    Artikel Selanjutnya


    MotoGP India Kacau, Ini 6 Masalah yang Muncul di Sirkuit

    (hsy/hsy)


    Innovation Inspirasi Kamu
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.