Jakarta – Lembaga keuangan dilarang untuk bekerja sama dengan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso dalam acara Penandatangan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal.
Selain melarang bekerja sama dengan pinjol ilegal, lembaga keuangan untuk diwajibkan memenuhi ketentuan sistem know your customer atau KYC.
“Melarang perbankan, penyedia jasa pembayaran non-bank, agregator dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjol ilegal dan wajib memenuhi ketentuan KYC,” ungkap Wimboh, Jumat (20/9/2021).
Larangan tersebut termasuk dalam penerapan strategi untuk memberantas pinjol ilegal dengan kerja sama Kementerian dan lembaga terkait.
Wimboh menambahkan juga harus dilakukan perkuatan literasi keuangan dan edukasi. Dengan begitu bisa meningkatkan kewaspadaan masyarakat secara bersama-sama.
Selanjutnya juga memperkuat kerja sama antara otoritas dengan pengembangan aplikasi. Lalu juga membuka akses pengaduan masyarakat serta menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan kewenangan pihak terkait.
Dia menambahkan juga mendorong melakukan proses hukum pada pelaku pinjol ilegal. “Untuk memberikan efek jera sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga,” kata Wimboh.
Serta terakhir melakukan kerja sama secara internasional. Dengan begitu bisa mencegah keberadaan operasional pinjol ilegal secara lintas negara.
“Melakukan kerja sama internasional dalam rangka pencegahan operasional pinjol ilegal lintas negara,” ujarnya.
Dalam acara tersebut juga dilakukan penandatangan pernyataan bersama untuk memberantas pinjol ilegal. Penandatangan itu dilakukan oleh OJK, Bank Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
[Dexpert.co.id]
(Update dari:CNBC.com )