Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Ini Pinjol yang Terdaftar di OJK 2021, Lainnya Ilegal!
    Insight News

    Ini Pinjol yang Terdaftar di OJK 2021, Lainnya Ilegal!

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa1 September 2021Updated:6 September 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Pinjaman online (pinjol) resmi adalah yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga supervisi sektor jasa keuangan ini mencatat hingga 25 Agustus 2021 ada 116 pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK.

    Berdasarkan data terbaru, terdapat penambahan 9 pinjol yang mendapatkan izin dari OJK. Total pinjol berizin dari OJK menjadi 77 penyelenggara, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (1/9/2021).

    Adapun penambahan9(sembilan) penyelenggara pinjol berizin yang dimaksud yaitu:

    1. PT Tani Fund Madani Indonesia (Tanifund)
    2. PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan)
    3. PT Grha Dana Bersama (Avantee)
    4. PT Gradana Teknoruci Indonesia (Gradana)
    5. PT Inclusive Finance Group (Datacita)
    6. PT IKI Karunia Indonesia (IKI Modal)
    7. PT Bursa Akselerasi Indonesia (Indofund)
    8. PT iGrow Resources Indonesia (iGrow)
    9. PT Adiwisista Finansial Teknologi (Danai.id)

    Selain itu, terdapat 5 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional. Berikut daftarnya:

    1. PT Satrio Jaya Persada (Tree+)
    2. PT Teknologi Indonesia Sentosa (One Hope
    3. PT PAM Finansial Teknologi (Kontanku)
    4. PT Coco Digital Technology (Kotak Koin)
    5. PT Evian Teknologi Indonesia (Optima)

    OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

    “Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima,” terang OJK.

    Teknologi Informasi Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.