Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»iPhone 16 Masih Tak Boleh Dijual
    Insight News

    iPhone 16 Masih Tak Boleh Dijual

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa8 Januari 2025Updated:8 Januari 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa rencana Apple membuka fasilitas produksi Airtag di Batam tak bisa dikaitkan dengan izin sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dibutuhkan untuk menjual iPhone 16 di Indonesia.

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa Kemenperin menyambut baik niat Apple memproduksi Airtag di Indonesia. 

    “Kami yang jadi bagian pemerintah yang sudah sejak awal selalu memprioritaskan job creation, kami memberikan apresiasi kepada Apple yang akhirnya insyaallah mereka akan membawa investasinya, membangun fasilitas produksi yaitu membangun pabrik yang akan memproduksi Airtag,” katanya dalam konferensi pers di Kementerian Perindustrian, Rabu (8/1/2025).

    Namun, ia menjelaskan bahwa Airtag yang akan diproduksi oleh mitra Apple di Batam bukan bagian dari produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) sehingga tidak ada kaitannya dengan perhitungan TKDN untuk produk HKT Apple termasuk iPhone dan iPad.

    “Secara tegas Permenperin No. 29/2017 ini adalah turunan Permenkominfo yang mengatur minimum threshold (batas minimal) yang diwajibkan kepada seluruh produsen HKT agar bisa mendapatkan sertifikat TKDN dan pada gilirannya bisa mendapat izin edar,” katanya.

    Oleh karena itu, sertifikat TKDN untuk iPhone dan iPad hanya bisa diberikan untuk proses produksi dan komponen yang merupakan bagian langsung dari produk tersebut.

    “Sampai sore ini Kemenperin belum punya, tidak punya dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple, khususnya iPhone 16. Karena seperti yang saya sampaikan Permenperin 2017 mengatur produk-produk atau part yang langsung berkaitan dengan HKT,” kata Menperin.

    Dalam pertemuan dengan Kemenperin, Agus mengungkapkan Apple juga telah mengajukan nilai investasi agar bisa memperoleh sertifikat TKDN lewat jalur inovasi. Namun, nilai investasi yang diusulkan Apple dinilai masih belum memenuhi perhitungan yang dinilai layak oleh Kemenperin.

    “Mereka sudah menyampaikan nilai investasi inovasi pada kami. Namun, kami menyampaikan kepada mereka bahwa nilai yang diusulkan Apple dalam mengikuti skema 3 itu juga masih di bawah apa yang menjadi perhitungan teknokratis yang pernah kami sampaikan,” kata Menperin.

    (dem/dem)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Perusahaan Spin Off Huawei, Honor Siap Rilis Ponsel Baru di RI





    Next Article



    Banyak yang Baru Tahu, Ternyata iPhone 16 Dibuat di India



    Hitech for better life Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.