Jakarta – Opsi pembelajaran tatap muka telah diperbolehkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan pelajar boleh melakukannya namun dengan syarat telah divaksin Covid-19.
“Jadi semuanya untuk semua pelajar di seluruh tanah air, kalau sudah divaksin silahkan dilakukan langsung belajar tatap muka. Karena ka surat keputusan bersama tiga menteri sudah ada,” kata Jokowi, saat berbincang dengan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan secara virtual saat meninjau vaksinasi untuk pelajar di Kabupaten Madiun, dikutip Jumat (20/9/2021).
Dia juga berpesan pada seluruh pelajar untuk selalu waspada dengan penularan Covid-19. Tak lupa juga mengingatkan mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Jokowi mengimbau para pelajar juga tetap memakai masker meski sudah mendapatkan vaksin. Ini karena mutasi virus Corona selalu terjadi.
“Kita semuanya harus hati-hati, jangan sampai nanti lepas dibuka belajar tatap muka ada yang terpapar Covid-19. Ini harus kita hindari. Saya titip memakai masker ini harus meskipun sudah divaksin, tetap karena yang namanya virus Corona ini selalu bermutasi,” jelas Jokowi.
“Dulu kita enggak nyangka bahwa kita pikir hanya ada varian yang pertama. Tahu-tahu keluar varian delta yang sangat menular sekali. Oleh sebab itu, saya titip semuanya kepada anak-anak tetap belajar. Secara daring tetap belajar tapi kalau nanti sudah bisa tatap muka pakai masker jangan dilupakan”.
Soal pembukaan sekolah juga diungkapkan oleh juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. Dia mengatakan sekolah tatap muka bisa dilakukan hanya untuk wilayah yang menjalankan PPKM Level 1,2,dan 3.
Sayangnya wilayah Jabodetabek masih masuk dalam level 4 hingga saat ini. Dengan begitu pembelajaran masih harus dilakukan secara online.
“Berdasarkan hasil leveling daerah tercantum dalam instruksi mendagri nomor 34 tahun 2021 terkait PPKM di wilayah Jawa Bali, bahwa seluruh Jabodetabek masih berada di dalam Level 4 sehingga kegiatan belajar mengajar 100 persen masih dilakukan secara daring,” jelas Wiku.
Sementara untuk wilayah yang berada di zona hijau dan zona oranye di Jawa-Bali dan luar daerah tersebut diperbolehkan melakukan sekolah tatap muka.
Namun sekolah itu juga memiliki syarat untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Yaitu para pendidik sudah divaksinasi, protokol kesehatan dijalankan dengan sehat serta kapasitas pembelajaran di dalam ruang dibatasi.
“Termasuk wajib sudah divaksin bagi peserta pengajar dan pendidik sesuai dengan keputusan bersama 4 menteri terkait belajar tatap muka di tengah pandemi Covid-19,” tambah Wiku.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34/2021, sekolah tatap muka terbatas sudah bisa dilakukan di wilayah luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 3 dan level 2.
Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Aturan tatap muka terbatas ini dikecualikan untuk yang pertama SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% sampai dengan 100%.
“Dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas,” demikian dijelaskan dalam aturan tersebut.
Kemudian, untuk PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Adapun maksimalnya adalah 5 peserta didik per kelas.
Terakhir untuk PPKM level 2, Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.
Pengecualian antara lain SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% sampai dengan 100%. Adapun jaraknya minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Untuk PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
[Dexpert.co.id]
(Update dari:CNBC.com )