Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Kapolri Ungkap Jahatnya Pinjaman Online Ilegal
    Insight News

    Kapolri Ungkap Jahatnya Pinjaman Online Ilegal

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa20 Agustus 2021Updated:20 Agustus 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Pinjaman Online (Pinjol) ilegal melakukan banyak hal yang merugikan para penggunanya. Misalnya melakukan penagihan kepada nama-nama yang ada di dalam kontak ponsel peminjam saat mereka melakukan keterlambatan membayar hutang.

    “Apabila keterlambatan dalam pembayaran, maka pemberi pinjaman melakukan penagihan pada nama-nama di kontak,” kata Kapolri, Listyo Sigit Prabowo acara Penandatangan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal, Jumat (20/9/2021).

    Selain itu, jika peminjam sudah membayar pinjamannya namun ternyata tidak dihapus data tersebut. Listyo mengungkapkan mereka beralasan karena tidak masuk dalam sistem.

    KTP peminjam juga ternyata digunakan oleh pihak pemberi pinjaman untuk kepentingan lain. “Data KTP dipakai oleh penyelenggara untuk mengajukan peminjaman di aplikasi lain,” ungkapnya.

    Listyo mengungkapkan dari tahun 2018 hingga 2021 melakukan penegakan hukum sebanyak 14 kasus pinjol. Modus operandi yang dilakukan pun beragam.

    Pertama degan memberikan penawaran dengan persyaratan yang mudah. Selanjutnya memiliki syarat kepada nasabah untuk mengikuti kebijakan dan ketentuan dalam aplikasi peminjaman online tersebut.

    “Di mana data kontak dalam handphone nasabah dapat dibuka oleh pemberi pinjaman,” ujar dia.

    Selain itu, penagihan dilakukan tidak sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam peraturan OJK nomor 77 POJK 01 2016, tentang penyelenggara jasa layanan pinjam meminjam berbasis teknologi.

    Dalam kesempatan itu dilakukan penandatangan pernyataan bersama untuk memberantas pinjol ilegal yang dilakukan sejumlah lembaga terkait. Yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

    Listyo menyambut baik kegiatan tersebut. Dengan adanya perjanjian tersebut dapat melindungi masyarakat dari pinjol ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjol ilegal.

    “Saya berharap dengan adanya pernyataan bersama dan penandantangan kerja sama memberikan rasa aman, terutama bagi yang mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” jelas Listyo.

    [Dexpert.co.id]

    (Update dari:CNBC.com )



    Techno for life Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.