Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Kronologi Kasus Magang Ilegal di Jerman, Mahasiswa RI Dieksploitasi
    Inspiring You

    Kronologi Kasus Magang Ilegal di Jerman, Mahasiswa RI Dieksploitasi

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman27 Maret 2024Updated:27 Maret 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, CNBC Indonesia – Sebanyak 1.047 mahasiswa diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus program magang di Jerman. 

    Kasus ini bermula dari laporan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Jerman yang mendapat aduan dari empat orang mahasiswa setelah mengikuti program Ferienjob di Jerman. Mereka mengaku dieksploitasi dan dipekerjakan secara ilegal.

    KBRI Jerman lantas melakukan pendalaman hingga diketahui ada sekitar 33 universitas di Universitas yang menjalankan program Ferienjob ke Jerman. Sejauh ini diketahui para mahasiswa tersebut diberangkatkan oleh tiga agen tenaga kerja di Jerman.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Sebelum berangkat ke Jerman, para mahasiswa diminta membayar 150 euro untuk mendapat surat penerimaan dari kampus dan juga membayar 200 euro kepada pihak agen untuk mendapatkan working permit. Tak cuma itu, para mahasiswa dibebankan lagi dana talangan Rp 30-50 juta. 

    Terkait masalah ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan program magang itu tidak masuk dalam ranah kementeriannya, melainkan menjadi ranah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristekdikti).

    Apa itu Ferienjob yang diduga jadi modus TPPO?

    Mengutip laman resmi KBRI Jerman, ferienjob adalah kera paruh waktu yang biasa dilakukan mahasiswa saat libur kuliah. Sehingga, dari deskripsi ini, bisa disimpulkan bahwa ferienjob bukanlah kerja magang, seperti yang dinarasikan oleh agen tenaga kerja.

    Karena merupakan kerja paruh waktu, biasanya mahasiswa yang melakukan ferienjob biasanya melakukan pekerjaan yang mengandalkan fisik, termasuk mencuci piring di restoran, menjadi porter di bandara, atau mengepak barang di perusahaan logistik.

    “Ferienjob tidak dilaksanakan dalam kerangka kerja sama bilateral antar Pemerintah. Ferienjob tidak berhubungan dengan kegiatan akademis dan/atau kompetensi akademik mahasiswa,” demikian keterangan resmi yang dikutip dari laman Kedutaan Indonesia di Berlin, Rabu (27/3/2024).

    Melihat aturannya pun, program kerja ini hanya memiliki masa kerja selama 90 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak dapat diperpanjang. Ini juga diatur selama liburan resmi di negara asal mahasiswa.



    Artikel Selanjutnya


    Daftar Paspor Terkuat Dunia Tahun 2024, Juara 1 dari Asia

    (hsy/hsy)


    Inspirasi Kamu Selalu Semangat
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.