Jakarta – Mulai 17 Agustus 2021, DKI Jakarta mulai menyuntikkan vaksin Moderna untuk umum alias non nakes (tenaga kesehatan). Ada 100.030 warga dengan kriteria tertentu yang akan mendapatkannya.
Masing-masing akan mendapat 2 dosis dengan interval pemberian selama 28 hari. Total vaksin berbasis mRNA yang akan diberikan sebanyak 200.060 dosis.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menegaskan vaksinĀ moderna diberikan pada warga yang belum pernah mendapat vaksinasi COVID-19 dosis 1 maupun dosis 2. Dengan demikian, tidak ada booster atau suntikan dosis 3 untuk non nakes.
“Vaksin COVID-19 Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin AstraZeneca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktik di fasilitas kesehatan (FKTP/FKRTL) mana pun (tidak harus BPJS) dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik,” kata dr Widyastuti dalam siaran pers.
“Perlu kami tekankan bahwa tidak ada vaksin Moderna booster dosis 3 untuk masyarakat umum, selain untuk SDM Kesehatan,” tegasnya.
Selain itu, vaksin COVID-19 Moderna juga hanya diberikan pada pemilik KTP DKI atau yang berdomisili di DKI dengan bukti surat domisili minimal dari RT. Bagi yang memiliki riwayat penyakit tertentu, diwajibkan melakukan pemeriksaan penunjang.
Halaman Selanjutnya >> Lokasi Penyuntikkan Vaksin Moderna